JAKARTA | patrolipost.com – Penyidik senior KPK Novel Baswedan pernah berpikir untuk keluar dari KPK sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK resmi diberlakukan. Novel merasa independensinya akan terganggu oleh UU KPK baru itu.
“Apakah saya pernah berpikir untuk keluar? Saya katakan iya, saya bahkan sejak pertama kali UU KPK yang baru diterapkan, saya sudah katakan, ini hampir tidak ada jalan lagi untuk bekerja dengan independen, bahkan dalam bahasa saya, saya mengira bahwa pemerintah atau negara sudah tidak ingin lagi memberantas korupsi. Oleh karena itu, saya pertimbangkan apakah saya akan tetap di KPK atau tidak,” ujar Novel dalam diskusi daring, Kamis (10/12/2020).
Persoalan mendasar mengenai independensi itu, disebut Novel, berkaitan dengan status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, hal itu akan berpeluang menjadi intervensi saat KPK bekerja.
“Salah satu hal yang paling mendasar adalah masalah independensi pegawai dan ini memang belum dieksekusi sekarang pegawai KPK belum masuk sebagai ASN, belum menjadi PNS gitu ya. Tetapi, apabila itu terjadi, peluang independensi menjadi tergerus. Saya yakinnya begitu,” ucap Novel.
“Bisa dibayangkan dalam keadaan sekarang pun intervensi atau gangguan begitu banyaknya, tapi ketika menjadi ASN, itu saya kira gangguan intervensinya lebih komprehensif. Saya merasakan langsung bahwa intervensi begitu banyak dan itu menyulitkan, bahwa ketika masalah pembinaan karier pegawai ditentukan lembaga lain di luar lembaga KPK, peluang intervensinya lebih luas,” imbuhnya.
Saat ini Novel pun masih berupaya menjaga KPK. Dia ingin bekerja semaksimal mungkin tetapi opsi untuk mengundurkan diri itu disebut Novel akan ditentukan melalui banyak pertimbangan.
“Dan nanti pada saatnya, seandainya nanti benar-benar independensi itu betul-betul mengganggu, pilihannya saya kira saya akan memilih keluar, tapi saya akan melihat dulu dari pertimbangan lainnya,” ucap Novel Baswedan.(305/dtc)