BANGLI | patrolipost.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli terus mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selulung, Kecamatan Kintamani. Belasan orang telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Tipikor Polres Bangli. Kerugian diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.
Kanit Tipikor Polres Bangli Iptu Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi LPD Selulung mengatakan sejatinya penanganan kasus sudah dilakukan sejak tahun 2022. Langkah awal penanganan kasus ini pihaknya sudah sempat turun melakukan penggeledahan di kantor LPD Selulung guna mencari alat bukti dan data pendukung terkait keuangan LPD tersebut.
Dalam penggeledahan diamankan dokumen berupa buku kas dokumen pinjaman tabungan dan deposito berikut SK Pendirian LPD.
”Disamping itu kita juga telah memintai keterangan pengurus LPD dan nasabah, setidaknya belasan orang telah dimintai keterangnya ” tegasnya, Sabtu (12/4/2024).
Adapun pengurus yang telah dimintai keterangan diantaranya Ketua dan Bendaharan LPD Selulung di ketahui merupakan pasangan suami istri.
”Penentuan seseorang jadi pengurus berdasarkan keputusan desa adat dan dikuatkan dengan SK,” jelas perwira asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar ini
Disinggung terkait besaran kerugian LPD Selulung, kata Iptu Wayan Dwipayana berdasarkan hasil audit awal kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar. Namun demikian untuk memastikan besaran kerugian secara pasti pihaknya telah melakukan audit dengan melibatkan auditor independent.
Lamanya penanganan kasus ini karena hasil audit belum turun. ”Jika hasil audit turun dan ditemukan terjadi kerugian negara, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara guna penangangan kasus lebih lanjut. (750)