Ada-ada Saja! Terdakwa Narkoba Dituntut JPU Kasus Curas

DENPASAR | patrolipost.com – Jaksa I Wayan Sutarta terkesan setengah hati membuat surat tuntutan terhadap Komang Herray (43), terdakwa kasus kepemilikan 3 plastik klip sabu seberat 0,52 gram. Pasalnya, saat menyimpulkan uraian yang termuat dalam surat tuntutannya Jaksa Kejati Bali ini justru menyebut terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana (TP) pencurian dengan kekerasan (curas).

Surat tuntutan seolah copy paste dan terasa cemplang itu dilayangkan JPU dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan JPU, Selesa (8/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Meski kesalahan penulisan yang dilakukan dalam berkas tuntutannya, sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Bambang Eka Putra, tetap dilanjutkan.

Sebagaimana dalam surat tuntutan JPU, meski kesimpulan uraian tuntutannya menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian, namun dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No35/2009 tentang Narkotika,” kata JPU.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dalam putusannya kelak.
Asal tahu saja, Herry ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang bersama dengan seorang wanita bernama Dimatrin Putri Pamilu alias Tata di dalam kamar 502 Hotel Neo, Jalan Gatsu Barat, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada 27 Februari 2019 sekitar pukul 23.00 Wita.
Mulanya, terdakwa dihubungi oleh Anton (DPO) untuk menawarkan paket sabu. Dia kemudian membeli paket sabu tersebut seharga Rp 1 juta. Lalu, keesokan harinya pria berkacamata ini bersama teman wanitanya mendatangi Hotel Neo. Sesampai dalam kamar terdakwa kemudian mengeluarkan sabu yang sudah dibelinya untuk dipakainya sendiri.
Tak lama berselang, tiba-tiba pintu kamar digedor, dua orang aparat muncul dan langsung menangkap basah terdakwa yang sedang menghisap sabu. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 3 plastik klip sabu dengan total berat 0,52 gram dan lengkap dengan alat hisapnya. (val)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.