JAKARTA | patrolipost.com – Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) yang menyuap anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Rp 3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020). Dua terdakwa lainnya, Tuti Wahyudi divonis 2 tahun penjara dan Zulfikar divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Chandry Suanda alias Afung, Tuti Wahyudi, dan Zulfikar, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama seperti didakwakan,” kata hakim Saifudin Zuhri dalam amar putusannya.
Selain dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Afung juga didenda Rp 100 juta. Bila tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Menurut hakim, Afung terbukti menyuap anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.
Tuti Wahyudi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Zulfikar kurungan 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Mendengar putusan hakim, Afung dan Tuti Wahyudi menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Sedangkan Zulfikar menyatakan menerima vonis dan ingin segera dieksekusi karena tak tahan tinggal di rumah tahanan.
“Saya tidak tahan banyak asap rokok. Ratusan orang merokok, perlahan membunuh saya. Saya mohon jaksa tidak mengajukan banding. Saya menerima,” kata Zulfikar. (807)