AG Polisikan Mario Dandy Terkait Pencabulan

vonis 1ccxxxxxxxx
AG (15) memasuki mobil usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Belum kelar kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo nampaknya harus kembali menghadapi persoalan hukum. Kali ini, kasusnya terkait pencabulan, karena dia diduga melakukan persetubuhan badan dengan eks kekasihnya, AG (15) yang berstatus di bawah umur.

Anak AG membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo. AG awalnya sudah membuat laporan ini sebanyak dua kali, namun seluruhnya ditolak.

Pada ketiga kali ini, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya adalah Mario Dandy Satriyo sebagai mantan pacar AG.

Laporan didaftarkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Alo. Laporan ini juga dibuat atas sepengetahuan AG.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5).

Mangatta mengaku, sudah mengajukan delapan bukti guna terkait laporan ini. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik.

“Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dipersangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (305/jpc)

Pos terkait