JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil para menteri terkait untuk membahas peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 73 dari 190 negara. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan menteri-menterinya mencabut 40 peraturan menteri (Permen). Hal itu harus direalisasikan selambat-lambatnya Desember 2019.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminta agar peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 50 pada tahun 2021. Pekerjaan rumah (PR) tersebut diberikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai percepatan kemudahan berusaha, Jokowi mengungkapkan bahwa peringkat Indonesia cenderung stagnan bahkan mengalami penurunan dibanding 2018 lalu.
“Kita tahu lima tahun yang lalu peringkat Indonesia ada di 120, kemudian bisa melompat ke peringkat 72 di 2018 tapi stagnan dan justru turun tipis di 2019 jadi 73,” kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Untuk itu, dia mengumpulkan para menteri untuk membahas upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam rangka menggenjot kemudahan berusaha di Indonesia. Dia ingin hal ini bisa direalisasikan segera mungkin.
“Saya ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detail, di mana poin-poin kelemahan, titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini,” katanya. Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, mengatakan, instruksi presiden itu dalam rangka memberi kemudahan berusaha dan investasi. “Presiden menginstruksikan hal yang menghambat investasi segera dicabut,” kata Pramono.
Disebutkan, sedikitnya ada 40 peraturan menteri di beberapa kementerian yang dianggap menjadi penghambat investasi. Dia mencontohkan, soal perizinan kapal akan dipusatkan di satu kementerian. Saat ini, hal itu ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jadi, perlu diatur bagaimana mekanisme terbaik pengurusan izin kapal di satu kementerian. (999)
sumber: detikcom