Agung Rai Wirajaya Bersama OJK Hadir Edukasi Masyarakat di Desa Sebatu

whatsapp image 2024 07 29 at 16.56.50 (1)
Edukasi dan sosialisasi kebijakan OJK di Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar. (foto/pp)

GIANYAR | patrolipost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., hadir di Balai Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Gianyar, Minggu (28/7/2024) untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kebijakan OJK terkait perlindungan konsumen dalam penggunaan produk jasa keuangan, khususnya di Bali.

Kegiatan yang digagas Yayasan Jangkar pemuda Nusantara dan dilakukan secara dialogis ini menghadirkan Deputi Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, JF Kurniawan, Deputi Direktur OJK Bali, Roby Ukurta Barus, dan Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini, Kurniawan menyampaikan bahwa kolaborasi yang dilakukan antara OJK dengan Komisi XI terus berjalan baik. Diharapkan melalui edukasi dan sosialisasi yang masif, kesadaran masyarakat akan tumbuh untuk lebih waspada terhadap pinjaman online maupun investasi ilegal yang marak dilakukan oleh oknum-oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi.

“Kami berharap masyarakat tidak sampai terjerumus, apapun itu namanya, sehingga tidak mampu bayar atau mengembalikan,” katanya mewanti-wanti.

Kurniawan juga mengungkapkan bahwa usia 18 hingga 30 tahun sangat rentan terhadap bujuk rayu segala macam pinjaman atau investasi. Hal ini ditandai dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online.

“Hanya dengan modal handphone, proses pinjaman sudah bisa dilakukan,” ungkapnya. “Jadi bisa saja awalnya pinjam 1 juta, padahal bukan itu yang dibutuhkan,” sambungnya.

“Tapi sah-sah saja ketika meminjam sesuai kebutuhan, artinya ketika jatuh tempo dibayar lunas. Tapi di pinjol legal,” katanya.

Sementara itu, Deputi Direktur OJK Bali, Roby Ukurta Barus, menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab masyarakat terjebak dalam pinjaman online yang difasilitasi oleh kemajuan teknologi. Kondisi ini dibaca dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk menghadirkan pinjaman online ataupun investasi yang sifatnya ilegal.

“Berangkat dari kondisi yang ada, kemudian kenapa kita berkolaborasi dengan Komisi XI, jadi ini merupakan salah satu langkah melindungi masyarakat itu sendiri,” katanya.

Melalui kolaborasi ini, OJK dan Komisi XI berupaya melindungi masyarakat. Sosialisasi dan edukasi ini membekali masyarakat dengan pengetahuan yang cukup untuk mengidentifikasi mana yang legal atau ilegal, manfaatnya, serta dampaknya sehingga masyarakat mampu memahami dan terhindar dari pinjaman online ataupun investasi ilegal.

“Tentunya melalui kegiatan ini bisa memberikan efek multiplier kepada masyarakat melalui lingkungan terdekatnya,” pungkasnya. (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.