PALANGKARAYA | patrolipost.com – Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, perintahkan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menonaktifkan sementara tiga hakim. Sebab, tiga hakim itu memvonis bebas terdakwa bandar narkoba bernama Saleh.
”Perintah penonaktifan tertuang dalam Surat Nomor W16-U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK,” kata Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo, Kamis (2/6/2022).
Wahyu menyebutkan, ketiga hakim itu Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin. Mereka tidak diperbolehkan lagi menangani perkara baru sejak mereka resmi nonaktif.
Meski begitu, lanjut dia, perkara yang sebelumnya sudah ditangani ketiga hakim tersebut masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau jelang hasil akhir persidangan.
Dia mengatakan, PN Palangka Raya saat ini sudah membentuk tim pemeriksaan untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terhadap perkara tersebut atau tidak. Setelah hasil pemeriksaan tim dari PN selesai, pengadilan tinggi juga akan bentuk tim yang hasil dari pemeriksaan itu diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
”Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari PT terkait dengan tiga hakim yang memvonis bebas terduga bandar narkoba di PN Palangka Raya. Apabila terbukti bersalah, akan ada sanksi terhadap mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan,” terang Wahyu.
Sementara itu, Bambang Irawan selaku koordinator aksi bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan menegaskan, pihaknya sepakat dengan keputusan pengadilan tinggi yang menonaktifkan hakim tersebut. Pihaknya akan terus mengawal terkait dengan persoalan tersebut.
”Kami harap dengan dinonaktifkan tiga hakim itu, tidak boleh lagi beraktivitas seperti biasa. Kalau bisa selama nonaktif sementara, tunjangan dan gaji mereka tidak usah dibayar. Kalau perlu, mereka harus pindah dari Kalteng,” ucap Bambang. (305/jpc)