JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik termasuk pegawainya yang mengetahui keberadaan daftar pencarian orang (DPO) kasus pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku untuk memberikan informasi secara utuh. Sebab hingga kini, sudah lebih dari satu tahun buron Harun Masiku belum juga ditemukan.
“Kami minta kepada pihak manapun yang betul-betul tahu keberadaannya saat ini, untuk segera lapor kepada KPK maupun Aparat Penegak Hukum lain, supaya segera ditindaklanjuti,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9).
Ali menyampaikan, pihaknya tak ingin terdapat pihak-pihak yang hanya memberikan isu terkait keberadaan Harun. Seharusnya bisa memberikan secara detail informasi keberadaan Harun.
“Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud,” ujar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, sampai saat ini pihaknya masih memburu Harun Masiku. Bahkan, KPK telah meminta pihak interpol agar Harun ditetapkan sebagai buronan internasional.
“KPK masih terus bekerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pencariannya,” tegas Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK nonaktif, Ronald Sinyal mengungkapkan bahwa daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, berada di Indonesia pada Agustus 2021 lalu. Dia tidak bisa mencari mantan Caleg PDI Perjuangan, karena dinonjobkan dari KPK.
“Info yang saya punya, Agustus kemarin masih di Indonesia,” ujar Ronald dikonfirmasi.
Meski diduga tahu keberadaan Harun, Ronald tidak bisa menangkap buron kasus PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Karena berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 17 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. (305/jpc)