Aha! Hukuman Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dipangkas jadi 5 Tahun Penjara

sidang 111111
Aha! Hukuman Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dipangkas jadi 5 Tahun Penjara

JAKARTA | patrolipost.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi 5 tahun penjara. Padahal, pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Angin Prayitno dihukum pidana 7 tahun penjara

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian putusan banding, yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi Gunawan Gusmo dengan Anggota Berlin Damanik dan Umbrhorma Maya Marbun, pada Rabu (6/12/2023) kemarin.

Selain pidana badan, Angin Prayitno juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.737.500.000.

Majelis Hakim Tinggi meyakini, Angin Prayitno Aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Angin Prayitno terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan fakta pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Angin Prayitno Aji terbukti menerima suap terhadap dari sejumlah pihak swasta, mereka di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Rincian penerimaan itu di antaranya, sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati pada pertengahan 2018. Uang senilai SGD 500 ribu yang diduga diterima Angin itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Kemudian, senilai Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), pada Januari – Februari 2019.

Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama pada Juli – September 2019.

Angin Prayitno juga terbukti mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu unit mobil. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga diterima dari hasil tindak pidana korupsi. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.