DENPASAR | patrolipost.com – Penahanan truk bermuatan sapi sebanyak 31 ekor, Jumat (19/7) lalu oleh petugas Karantina Ketapang, Banyuwangi rupanya kini menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, ke-31 ekor sapi tersebut ‘lenyap’ secara misterius. Mestinya sapi-sapi tersebut kembali ke daerah asal pengiriman yaitu Bali karena dokumen yang digunakan ilegal.
Kejadian ini jelas menimbulkan tanda tanya besar, kemana dan dimana sekarang keberadaan sapi tersebut. Saling lempar pun terjadi. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Ketapang drh Agus Sunanto MM yang dihubungi melalui selulernya, Minggu (28/7) lalu mengatakan, jika sapi-sapi tersebut telah dikembalikan ke Bali melalui Kapal Tunic, Pelabuhan Ketapang yang disertai dengan surat/dokumen pengembalian yang diketahui oleh pihak terkait.
“Sapi-sapi tersebut karena menggunakan dokumen ilegal, kami kembalikan ke daerah asal (Bali),” tukasnya sembari menambahkan, tugas Karantina sesuai dengan tupoksinya telah dijalankan.
Namun demikian, drh IB Eka Ludra Manuaba Penanggung Jawab Wilayah Kerja Gilimanuk, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar yang dihubungi Sabtu (27/7) menyatakan, pihaknya tidak pernah melihat sapi-sapi tersebut melintas di wilayahnya.
Diakui, memang ada laporan jika sapi-sapi tersebut dikembalikan ke daerah asal. Hingga berita ini diturunkan, ia belum tahu dimana keberadaan sapi-sapi itu.
“Mestinya kan kalau sapi itu lewat Pelabuhan Gilimanuk, pasti akan melalui pos pemeriksaan, tapi ini sama sekali tidak ada,” katanya bertanya-tanya.
Dari sisi lain pemilik izin sapi yang disalahgunakan sebut saja Gede dari perusahaan Sumber Sari yang dihubungi di Denpasar, Sabtu (27/7) menepis anggapan jika perusahaannya melakukan kecurangan dalam hal pengiriman sapi. Gede yang sudah malang melintang dalam usaha ini mengakui memang izin itu miliknya, tapi ia memastikan jika izin itu disalahgunakan oleh pihak tertentu alias ‘dicuri’.
“Saya sudah cek keberadaan izin tersebut dan memang itu izin saya disinyalir dicuri oleh bekas anak buah saya berinisial LT, lantas oleh LT diberikan kepada SDM yang kemudian tertangkap di Ketapang,” sebutnya.
Menurutnya, akibat perbuatan keduanya, Gede merasa dirugikan karena usahanya terseret. Padahal bukan perusahaannya yang berbuat.
“Tegas saya katakan itu bukan perusahaan saya. Saya kan tahu kalau menyalahkangunakan izin, bisa di blacklist saya nanti,” tandasnya lagi.
Seperti informasi yang dihimpun, salah seorang yang mengaku pengusaha sapi berinisial SDM memang sudah jadi rahasia umum sering melakukan kegiatan ilegal tersebut. Kabarnya, kegiatan tersebut dilindungi oknum yang ada di seputar pelabuhan. (arw)