DENPASAR | patrolipost.com – Delapan kali masuk penjara, tidak membuat transgender bernama Alda Intan (40) insaf dari dunia kejahatan. Transgender asal Makasar, Sulawesi Selatan ini kembali ditangkap polisi karena menggasak sejumlah harta milik seorang bule di Villa Waterlily Suits, Jalan Danau Poso Sanur, Denpasar Selatan, Kamis (10/02/2022). Modus perempuan yang dulunya seorang laki-laki ini ternyata lebih dulu dibooking atau berkencan dengan korbannya.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja mengatakan, peristiwa ini dilaporkan oleh korban berkebangsaan asing asal Amerika, Robert Lee Bonner JR. Sebelum kejadian, korban disebut sempat berkencan dengan pelaku. Berselang beberapa jam setelah kencan, Robert keluar villa untuk mencari makan.
“Diduga saat itulah pelaku kembali ke lokasi dan membobol villa tersebut,” tuturnya.
Ketika kembali, korban kaget karena sebuah safety box yang tersimpan di dalam lemari pakaian berisi uang tunai 1200 US$ atau sekitar Rp 24 juta, berbagai macam kartu kredit, dan perhiasan telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan dan diketahui terjadi berbagai transaksi menggunakan kartu kredit bule itu. “Terekam dalam CCTv, pelaku berbelanja menggunakan kartu kredit tersebut di wilayah Kuta. Dia beraksi menggunakan motor Honda Scoopy bernopol DK 5124 ABP,” terangnya.
Hingga akhirnya, Alda beserta barang bukti berhasil diringkus petugas di Hotel Sufaries Inn Jalan Popies II Kuta, Badung, Minggu (13/3). Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama beberapa kali. Transgender asal Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan itu pun mengaku telah berulang kali beraksi dengan modus yang sama, terbukti dari belasan kartu kredit yang diamankan.
“Yang bersangkutan menyasar tempat-tempat wisata dan korbannya warga asing, seperti Kuta Utara, Ubud dan hanya satu kali dia melakukan di Densel. Total sudah delapan kali ditangkap karena kasusnya sama. Bahkan, beraksi juga di luar Bali. Jadi pelaku ini sudah lintas provinsi,” ujarnya.
Adapun uang serta transaksi kartu kredit digunakan untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, Alda disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau pasal 480 KUHP tentang mengambil keuntungan dari barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (007)