KUPANG| patrolipost.com – Proses hukum para terdakwa kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo Labuan Bajo seluas kurang lebih 30 hektare belum usai. Mantan Camat Komodo, Abdulah Nur divonis 6 tahun penjara.
Vonis ini lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di pengadilan Negeri Kota Kupang. Pada vonis tingkat pertama, Abdulah Nur divonis penjara 5 tahun. Sebelumnya pada vonis pengadilan tingkat pertama terdakwa tidak dibebankan uang pengganti. Lalu pada putusan tingkat banding, hakim memutuskan terdakwa dikenakan uang pengganti sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Ketua Majelis Hakim Posma P Nainggolan SH MH, dengan hakim anggota H Jauhari SH MH, Ansyori SH MH. Sebagaimana bunyi amar putusan dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 14/Akta.pid.Sus TPK /2021/PN Kpg, mengadili: Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 6/pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut. Menyatakan Terdakwa Abdulah Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama- sama dan berlanjut.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama (enam) tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan). Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 3 (tiga) bulan).
Terkait putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum S Hendrik Tiip SH memberikan apreasisi yang tinggi kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PengadIlan Tinggi Kupang yang telah memutus perkara atas nama terdakwa Abdullah Nur.
“Sikap Penuntut Umum adalah kami akan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui Kasi Pidsus terlebih dahulu untuk menentukan sikap. Jika Terdakwa Kasasi maka Kami Penuntut Umum akan melakukan Kasasi juga. Jika terdakwa menerima, maka segera kami eksekusi putusannya. Prinsipnya Penuntut Umum menunggu Petunjuk pimpinan,” ujar Hendrik. (334)