DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria bernama Raden Herman Maulana (39) punya akal bulus mengadalin pacarnya. Pria yang bekerja sebagai sopir ojek online ini mencuri perhiasan milik pacarnya di sebuah kos di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Kemudian uang hasil penjualan perhiasan curian itu dia bagikan ke korban sekaligus pacarnya itu.
Seolah-olah dia adalah pria yang berkecukupan menafkahi pacarnya. Akibat perbuatannya itu, Herman diringkus anggota Polsek Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban berinisial NCG (38). Dan terungkapnya kasus ini ketika korban secara tidak sengaja mengecek tas tersangka. Dari pengecekan itu, korban menemukan surat bukti gadai. Lantaran curiga, wanita itu pun memeriksa perhiasan miliknya yang tersimpan di dalam safety box. Ternyata perhiasan berupa emas logam mulia, cincin, gelang, kalung, uang tunai, dan BPKB sepeda motor dalam safety box tersebut sudah raib.
“Antara korban dan tersangka berpacaran dan tinggal bersama di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (26/3/2024).
Akibat perbuatan pelaku itu, korban mengalami kerugian Rp 73 juta sehingga melaporkan masalah tersebut ke polisi. Setelah mendapat laporan tersenut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan bersama Panit Opsnal Ipda Mediana Dwija melakukan penyelidikan. Hasilnya, orang yang dicurigai mengambil barang-barang korban adalah pacarnya korban. Sehingga, aparat mengejar Raden dan dapat menangkapnya di kawasan Sesetan, Rabu (6/3/2024).
Pria yang bekerja sebagai ojek online tersebut mengakui perbuatan jahatnya itu. Ia menggadaikan perhiasan korban itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta setengah hasilnya dibagi kepada korban seakan – akan mampu menafkahi korban.
“Saya kasih setengah uang hasil curian ke pacar, biar terlihat saya bisa memberi dia uang,” kata pelaku.
Meski telah mencuri perhiasan milik sang kekasih, namun ia mengklaim dirinya masih berpacaran dengan korban. Namun polisi tetap memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. Jika antara korban dan pelaku ada kesepakatan untuk berdamai, maka akan diberikan kesempatan mediasi. Ia pun terancam lima tahun pernjara karena dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (007)