JAKARTA | patrolipost.com – Bid Propam Polda Metro Jaya mengenakan penempatan khusus (patsus) kepada Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan 3 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar terkait penanganan kasus pembunuhan.
Pakar hukum Henry Indraguna mendukung langkah Polda Metro Jaya. Kasus ini harus dituntaskan secara profesional.
“Kita perlu mendukung tindakan Kapolda Metro Jaya yang berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap oknum personel secara prosedural, proporsional, dan profesional,” kata Henry.
Penanganan perkara ini harus diungkap seluruhnya. Pihak yang bersalah sepantasnya mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa empat polisi yang kena patsus dalam penyelidikan dugaan pemerasan itu berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Termasuk diantaranya dua mantan kasat reskrim. Yakni AKBP Bintoro dan dan inisial G. Keduanya sempat penanganan kasus dugaan pembunuhan tersebut.
”Empat orang telah di-patsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” terang dia.
Ade Ary pun mengungkap empat polisi yang sedang menjalani patsus. Yakni B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), serta polisi berinisial Z (kanit resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan D (kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel). (305/snc)