DENPASAR | patrolipost.com – Dua hari di pengujung bulan Maret 2021, kasus baru harian Covid-19 di Provinsi Bali masih di atas jumlah pasien sembuh. Pada Selasa (30/3/2021) kasus baru 169, pasien sembuh 160 orang, dan hari ini Rabu (31/3/2021), kasus baru sebanyak 200 orang, sedangkan pasien sembuh 152 orang.
Dua hari sebelumnya, Senin (29/3/2021), pasien sembuh jauh lebih banyak, yakni 207 orang. Sedangkan kasus baru saat itu sebanyak 144 orang (130 orang melalui transmisi lokal dan 14 PPDN). Sedangkan pasien yang meninggal dunia sebanyak 7 orang berasal dari beberapa kabupaten/kota di Bali.
Dengan adanya penambahan 200 kasus baru pada hari ini, maka total sebanyak 39.836 orang terpapar Covid-19 di Bali. Sedangkan dengan adanya penambahan 152 pasien sembuh, maka total 37.086 orang sembuh dari virus Corona, atau dengan angka kesembuhan mencapai 93,10 persen).
Sedangkan dengan penambahan 6 pasien meninggal dunia hari ini, maka total 1.138 orang meninggal dunia di Pulau Dewata akibat Covid-19 atau dengan tingkat kematian 2,86 persen. Adapun 6 pasien yang meninggal dunia hari ini berasal dari Denpasar (3 pasien), Tabanan (2 pasien) dan Karangasem (1 pasien).
Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur di SE tersebut antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M : Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (807)