Akhir Tahun, Lima Orang Sumba Curi Sepeda Motor 

Tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor asal Sumba, NTT.

DENPASAR | patrolipost.com – Lagi – lagi Sumba. Di penghujung tahun 2019, sedikitnya lima orang pemuda asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Empat pelaku berhasil dibekuk polisi, sementara satu orang berhasil kabur dan masih buron.

Dua orang, Emanuel Jama Ghayo (19) dan Thoni Lecho (20) diringkus anggota Polsek Denpasar Selatan. Sementara rekan mereka bernama Deni masih dalam pengejaran polisi. Saat dihadirkan dalam rilis di halaman Polsek Denpasar Selatan, Selasa (7/1), kedua pelaku mempraktekkan cara mencuri sepeda motor jenis Suzuki Satria FU.

Bacaan Lainnya

”Kedua pelaku pernah bekerja di bengkel sehingga tahu cara mengutak atik kabel untuk menghidupkan motor,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Hadimastika.

Tiga pemuda ini mencuri sepeda motor di  rumah kos Jalan By Pass Ngurah Rai No 477 Pesanggaran, Pedungan, Jumat (20/12/2019) dinihari. Awalnya, mereka merusak kunci stang kendaraan milik Ricky Ardiyansah (19), kemudian dituntun menuju ke sebuah lahan kosong sekitar 30 meter dari TKP.

”Setelah berhasil dihidupkan, motor dibawa ke kos. Agar tidak menimbulkan kecurigaan di jalan, plat motor dilepas dan kulit jok diganti,” terang Wirajaya.

Berhasil sekali mencuri membuat komplotan ini ketagihan. Ketiga pemuda yang bekerja sebagai buruh proyek ini kembali mencoba mencuri sepeda motor di areal parkiran biliard di Jalan Taman Pancing, Selasa (24/12/2019) pukul 22.00 Wita. Apesnya, mereka diteriaki warga.

”Emanuel bersama Thoni mau kabur mengendarai sepeda motor, tetapi karena tergesa-gesa, mereka terjatuh kemudian diamankan warga. Sedangkan Deni berhasil lolos dan masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Polisi menyita barang bukti motor Satria FU dan Mio  DK 2503 ABE yang dipakai beraksi. ”Rencananya motor hasil curian dijual dan uangnya dipakai untuk merayakan malam tahun baru,” tandas mantan Kapolsek Kuta ini.

Sementara Andreas Yanto Bani (23), Damianus Dara Geli  (23) dan Kristo (21) mencuri sepeda motor milik Abdul Basit (33) di Proyek Kos Jalan Paving (Short Cut) Banjar Tegal Gundul Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Minggu (29/12/2019).

Berawal pada malam hari korban memarkir sepeda motornya bernomor polisi DK 6993 HS di depan proyek. Kemudian pada pagi hari ketika korban terbangun dan tidak melihat sepeda motor di tempat parkir. Pria asal Banyuwangi ini sempat mencari di seputaran proyek namun tidak ditemukan, sehingga ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Poksek Kuta Utara yang dipimpin oleh Panit 1 Ipda I Made Galih Arta Wiguna melakukan patroli wilayah di Jalan Raya Semat, Banjar Tegal Gundul Desa Tibubeneng melihat dua orang, Andreas dan Damianus pengendara sepeda motor dengan nomor polisi DK 2486 OV dengan plat belakang dilipat.

Merasa curiga sehingga polisi melakukan pengejaran dan menghentikan sepeda motor tersebut lalu menanyakan kepada pengendara identitas sepeda motor tersebut, namun pengendara tidak bisa menunjukan surat identitas surat sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan pengecekan tenyata nomor plat sepeda motor itu palsu.

“Lalu terhadap pengendara dilakukan interogasi awal, dari hasil interogasi pengendara mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari hasil mencuri. Kemudian dilakukan interogasi mendalam dan pelaku mengakui melakukan pencurian lebih dari satu kali, dengan tempat dan lokasi yang berbeda-beda. Kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Kuta Utara,” tutur Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, polisi berhasil meringkus Kristo dan mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian lainnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.