SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah menjadi polemik cukup lama, akhirnya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng menganulir penerbitan sertifikat di atas lahan fasilitas umum (fasum) Puskesmas Pembantu Desa Bungkulan Kecamatam Sawan, yang secara sepihak diserobot oleh Ketut Kusuma Ardana.
Hal itu terungkap saat 15 orang warga Desa Bungkulan mendatangi kantor BPN Buleleng Senin (1/12) sekitar pukul 13.00 Wita. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan penerbitan pembatalan sertifikat hak milik fasum Puskemas pembantu dan lapangan umum desa yang diduga disertifikatkan oleh perbekel Desa Bungkulan Ketut Kusuma Ardana. Dengan serifikat (SHM) No. 2426 dan 2427 atas nama Ketut Kusuma Ardana.
Salah satu perwakilan warga Desa Bungkulan, Ketut Sumardhana mengatakan, ia bersama warga datang ke BPN sebenarnya untuk menanyakan pembatalan sertifikat yang dilakukan BPN.
“Apakah sudah dibatalkan apa belum oleh BPN. Karena sudah sudah digelar beberapa waktu lalu. Setelah kami dapat penjelasan, baru pembatalan sertifikat Puskesmas yang turun,” jelas Sumardhana. Sedang sertifkat lapangan umum belum turun.
Menurut Sumardhana, kedatangan dia dan warga lainnya juga meminta penjelasan terkait lahan SDN 3 Bungkulan yang disertifikatkan oleh oknum yang diduga sama dengan memanfaatkan Program Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2013.
“Kami tanya perkembangan kasus ini. Semabri juga memberikan informasi dan berkas lainnya di BPN,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Garda Tipikor Indonesia (DPC) GTI Buleleng Gede Budiasa mengatakan, dia banyak menerima pengaduan soal adanya penguasaan aset oleh individu di Desa Bungkulan. Atas dasar itu, Budiasa mengaku melalukan penyidikan dan selanjutnya melakukan langkah penyelamatan aset desa adat maupun dinas.
“Kami juga telah melaporkan pensertifikatan lahan SD Negeri 3 Bungkulan seluas 500 meter persegi ke Polres Buleleng,” ungkap Budiasa.
Sedangkan Kepala BPN Buleleng Komang Wedana mengatakan, usulan pembatalan serifikat fasum berupa Puskesmas pembantu dan lapangan umum Desa Bungkulan sedang dalam proses. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Kami baru terima satu surat pembatalan sertifikat dari kantor pusat. Yakni puskemas,” ungkap Komang Wedana.
Sedangkan sertifkat lapangan umum Desa Bungkulan pihaknya masih melakukan koordinasi karena sertifikat tersebut menjadi jaminan di bank. Hal itu membutuhkan pertimbangan lebih lanjut.
“Sementara untuk sertifikat SDN N 3 Bungkulan sedang dilakukan pemanggilan kepada pemegang SHM. Rencananya Kamis mendatang akan dipanggil dan setelah itu akan disimpulkan apakah akan dibatalkan sertifikat tersebut,” tandasnya. (625)