DENPASAR | patrolipost.com – Mantan kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha (53) dijadikan sebagai kado di Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh hari ini, Senin (9/12). Itu setelah Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Bali menetapkan pria yang sudah menjadi pejabat BPN Pusat ini sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atas beberapa pensertifikatan tanah di Denpasar dan Badung selama menjabat.
Surat penetapan tersangka ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Idianto dengan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.
“Jadi tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia hari ini, kami telah melakukan beberapa penyidikan kasus korupsi. Salah satunya kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka eks Kepala BPN Kota Denpasar berinisial TN (Tri Nugraha, red),” ujar Kajati Bali, Idianto didamping Aspidsus, Nyoman Sucitrawan dan Kasi Dik Anang Suhartono.
Lebih lanjut, Sucitrawan dan Anang mengatakan kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus penyertifikatan lahan Tahura yang disidangkan sekitar tahun 2017 lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus.
“Dari sinilah kami menemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening TN. Lalu kami melakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK,” ujarnya.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan tersangka TN pada 13 November lalu. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas pensertifikatan tanah yang dilakukan.
“Untuk berapa orang yang menyerahkan uang kepada TN dan jumlahnya kami belum bisa informasikan. Masih kami dalami terus karena saksi-saksi ini banyak yang berada di luar daerah sehingga kami harus mendatangi ke daerah tempat domisili saksi,” tegasnya.
Ditanya tentang keterkaitan TN dengan kasus lainnya seperti kasus penipuan, pemalsuan dan TPPU dengan terdakwa mantan Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, Kasi Dik, Anang enggan berkomentar. Dia mengatakan sampai saat ini masih focus ke gratifikasi yang dilakukan TN saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar.
“Nanti kalau dalam penyidikan ini kami menemukan bukti ke arah sana akan kami kembangkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, nama Tri Nugroho disebut menerima uang Rp 10 miliar dari rekening PT Pecatu Bangun Gemilang yang merupakan milik terdakwa Sudikerta. Dalam persidangan, Tri Nugraha menyatakan jika uang tersebut merupakan pinjaman dari Sudikerta. Anehnya, pinjaman uang tersebut tanpa jaminan dan tanpa batas waktu pengembalian.
Sementara itu, Tri Nugraha yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini, hanya bisa menjawab melalui pesan Whatsapp (WA). “Saya masih kurang enak badan. Nanti saya koordinasikan dulu dengan tim lawyer karena saya masih di Jakarta,” katanya singkat. (426)