Aklamasi! RTRW Kabupaten Klungkung dengan Beberapa Catatan

sidang 444rrrrrr
Suasana sidang Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung berlangsung tertib dan lancar, Selasa (19/12). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung masa persidangan I pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung di ruang Sidang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Selasa (19/12).

Dihari yang sama langsung dilanjutkan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Penetapan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah atau (RTRW) Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2043 DPRD Kabupaten Klungkung.

Sementara itu dalam penyampaiannya Pj Bupati Nyoman Jendrika mengapresiasi persetujuan dewan. Dirinya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian dan ketekunannya dalam memberikan saran, koreksi serta masukan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga kita akan memiliki payung hukum yang baru dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten Klungkung yang meliputi,Perencanaan Tata Ruang,Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang dan Kelembagaan Penataan Ruang.

“Kita bersama telah mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, yang pada intinya semua fraksi telah berpendapat dapat menerima serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan. Inti dari seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsistensi kita selaku penyelenggara pemerintahan yang mempunyai peran strategis dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten Klungkung. Kita bersama telah berupaya dan berbulat tekad agar Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita sepakati dapat menjadi regulasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Pj Bupati Nyoman Jendrika.

Dalam penyelenggaraan Penataan Ruang yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pengembangan Wilayah yang aman, nyaman, produktif, berjati diri budaya Bali dan berkelanjutan berbasis pertanian, industri kreatif, keunikan alam dan budaya yang terintegrasi dengan kepariwisataan berlandaskan nilai Sad Kerthi dan Tri Hita Karana.

Disamping tujuan tersebut RTRW juga merupakan acuan untuk Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), acuan Pemanfaatan Ruang untuk seluruh kegiatan Pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan Kawasan yang memerlukan ruang, dan acuan sebagai penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfataan ruang serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan.

“Selanjutnya kedepan kami berharap agar kemitraan Eksekutif dan Legislatif yang sudah baik ini terus terpelihara dan dapat ditingkatkan, dengan demikian apapun masalah dan hambatan yang dihadapi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat dicarikan solusi ,”pungkasnya.

Rapat Paripurna DPRD Klungkung ini dipimpin Ketua Anak Agung Gde Anom, SH,Wakil Ketua Cok Gde Agung dan Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika dan dihadiri juga Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana. Sidang juga disiarkan secara live melalui video conference yang disaksikan oleh para kepala OPD Kabupaten Klungkung. (855)

Pos terkait