Akses Jalan BTN Grya Adi Desa Pengastulan Diblokir, Warga Lapor Polisi

akses diblokir
Perwakilan penghuni BTN Grya Adi usai melapor ke Polres Buleleng. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Puluhan warga penghuni BTN Grya Adi Desa Pengastulan, Seririt, Buleleng beramai-ramai mendatangi Polres Buleleng, Rabu (11/10/2023). Mereka melaporkan kasus penutupan akses jalan masuk ke perumahan tersebut oleh oknum yang diidentifikasi beranama Luh Gede Purnama Wati alias Jro Sari.

Sebelumnya puluhan warga itu mendatangi pengembang perumahan Grya Adi milik PT Adi Jaya untuk meminta penjelasan atas penutupan akses itu mengingat sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara pihak pengembang dengan otoritas di Desa Pengastulan.

Bacaan Lainnya

Laporan warga dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) diterima dengan  No 353/Res.1.24/X/2023/SPKT/Polres Buleleng.

Salah satu warga penghuni Griya Adi bernama Tommy Sugianto mengatakan sejatinya persoalan akses jalan tersebut sudah clear sejak lama setelah pihak pengembang membayar sejumlah uang kompensasi kepada pihak Desa Adat Pengastulan sebelum dan sesudah perumahan itu dibangun.

“Sebelum melapor ke Polres, saya dan warga bertemu dengan pengembang menanyakan masalah tersebut. Infonya sudah clear karena seluruh kewajiban yang diminta pihak desa adat sudah dipenuhi,” kata Tommy.

Dijelaskan, sebetulnya akses masuk ke perumahan ada tiga pintu, namun satu pintu ditutup permanen dan tersisa dua pintu utama yang masih dibuka.

“Dengan dasar untuk menghormati kesucian tempat ibadah, kemudian satu pintu ditutup kalau ada upacara persembahyangan dan dibuka kembali kalau sudah selesai,” imbuhnya.

Hanya saja sejak usai upacara beberapa waktu lalu akses pintu tersebut tidak kunjung dibuka kembali dan digembok tanpa pemberitahuan kepada warga BTN Grya Adi.

“Bahkan kami dengar akses itu akan ditutup permanen dengan ditembok sehingga kami resah dan akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Buleleng,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar ada laporan dari warga perumahan Grya Adi dalam bentuk Dumas. Kita masih dalami dengan pemanggilan saksi-saksi setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk dilakukan tahap selanjutnya,” kata AKP Diatmika.

Sebelumnya kasus pemberian uang kompensasi kepada Desa Pengastulan terkait pembangunan perumahan tersebut sudah clear dengan pemberian uang kompensasi senilai Rp 130 juta. Hanya saja pemberian uang kompensasi itu bermasalah setelah dijadikan bancakan oleh oknum desa adat dan dibagi-bagikan kepada 6 oknum prajuru desa lainnya, termasuk kepada mantan Perbekel Desa Pengastulan, Ketut Y.

Pihak desa bahkan sempat melakukan mediasi melalui Kerta Desa untuk meminta kesanggupan oknum prajuru desa tersebut mengembalikan uang tersebut. Oknum Ketut Y juga sempat diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng pada 14 November 2019 silam. Ia diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, Ketut Yasa mangkir dan belum mengembalikan uang tersebut.

Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Buleleng dan 6 orang oknum tersebut sempat ditetapkan sebagai tersangka. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.