LABUAN BAJO | patrolipost.com – Puluhan warga di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan dalam memberantas para mafia tanah di Labuan Bajo. Keberadaan para mafia tanah dirasakan sudah sangat merugikan masyarakat.
Hal ini disampaikan puluhan warga di Labuan Bajo usai melakukan pembongkaran paksa dua buah portal yang menutupi akses jalan masuk menuju lahan milik mereka. Warga menyebut, portal ini dipasang oleh para mafia tanah yang ingin mengambil alih lahan milik mereka dengan cara – cara jahat.
Selain membongkar dua buah portal tersebut puluhan warga juga membentangkan spanduk permintaan kepada presiden Prabowo agar segera membersihkan keberadaan para mafia tanah yang ada di Labuan Bajo.
Sejumlah spanduk berisikan tulisan “Pak Prabowo bantu kami, akses jalan kami diblokir mafia tanah”, tulisan lainnya adalah “Pak Presiden tolong kami, ada Mafia Tanah di Labuan Bajo”, “Labuan Bajo Darurat Agraria #Ganyang Mafia”. Bahkan salah satu spanduk menyebutkan “Tangkap Vinsen Lurah Labuan Bajo Dia Bagian dari Mafia Tanah”, “Hak Kami dikebiri Lurah Jadi Agen Mafia”
Salah satu perwakilan warga, Frans Subur, saat ditemui di lokasi pembongkaran portal tersebut yang beralamat di Toro Bembe, Wae Cicu Timur, Kelurahan Labuan Bajo, Jumat (31/1/2025) menyampaikan bahwa dua buah portal tersebut dipasang oleh oknum oknum mafia tanah yang ingin menguasai tanah miliknya yang telah bersertifikat.
“Hari ini kami minta supaya dibongkar dan kami akan bongkar portal yang ada di sini dan minta supaya pemerintah pusat, Bapak Presiden Prabowo Subianto supaya tuntaskan para mafia tanah yang ada di Manggarai Barat ini yang tidak punya kekuatan hukum. Jadi kami yang punya sertifikat terhalang oleh mafia – mafia tanah yang ada di Labuan Bajo,” ujar Frans.
Frans juga menunjukan 2 buah sertifikat atas kepemilikan tanah yang disebutkannya. Frans juga tidak mengetahui kapan portal tersebut dipasang dan mengaku heran mengapa ada pihak pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut.
“Di dalam, ada tanah dengan sertifikat kepemilikan. Jadi selama ini waktu pengukuran tidak ada polemik yang ada di dalam lokasi, ternyata sekarang ada pemasangan portal, yang pertama disini dan yang kedua di belakang sana. Hari ini kami minta supaya dibongkar dan kami akan bongkar portal yang ada di sini,” lanjutnya.
Frans juga menyebutkan bahwa puluhan warga yang ikut melakukan pembongkaran merupakan para pemilik tanah yang memiliki dokumen perolehan serta kepemilikan tanah yang sah. Frans juga menantang pihak – pihak yang mengaku mengkalim tanah tanah tersebut untuk melakukan proses hukum.
“Hari ini kami bongkar ini portal, siapa yang berhubungan dengan portal ini silahkan proses hukum. Kami menduga ada mafia tanah.” imbuhnya.
Salah satu pemilik tanah yang pernah menjadi korban dari keberadaan portal tersebut adalah Rudi Sembiring. Selain terhalang oleh portal tersebut, Rudi mengaku pernah mendapatkan larangan untuk menggunakan satu satunya akses jalan masuk tersebut menuju lahan miliknya yang telah memiliki sertifikat hak milik.
“Pada 6 Maret 2023 saya ingin melihat tanah saya di dalam dan ingin melakukan kegiatan persiapan untuk pembangunan di tanah saya. Namun saya dilarang dan dihadang saudara Vinsen Taso waktu itu, dan beliau mengatakan bahwa saya tidak boleh masuk karena mereka yang membangun portal ini karena itu berada di lahan mereka,” ujar Rudi.
Rudi mengaku sempat menanyai Vinsen Taso terkait bukti kepemilikan lahan seperti yang diklaimkan oleh Vinsen Taso, namun Rudi menyebut Vinsen mengaku tidak membawa bukti kepemilikan dan menyuruh Rudi untuk menanyakan kepada dua orang lainnya yakni Moses dan Edu Gunung.
“Saat itu saya tanya mana bukti kepemilikan, tetapi beliau mengatakan dia tidak bawa. Malah saya disuruh menghadap ke Pak Moses, Pak Edu Gunung. Saya tanya siapa yang bangun portal ini dan mereka katakana, kami yang bangun,” ucap Rudi.
Selain Rudi, warga lainnya yang juga pernah mendapatkan pengadangan dan larangan untuk mengunjungi tanah di sekitar lokasi tersebut adalah Kofi. Kofi menyebutkan bahwa pihak pihak yang mengaku memasang portal portal tersebut mengklaim memiliki seluruh lahan tersebut dengan total lahan mencapai 30 hektar.
“Jadi kami ke sini karena akses jalan umum yang ada di sini diportal oleh orang yang mengaku memiliki tanah di lokasi ini. Namun mereka tidak dapat menunjukan bukti sah untuk kepemilikannya sedangkan kami memiliki sertifkat yang sudah terbit sejak lama,” katanya.
Lurah Labuan Bajo Membantah
Saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025), Lurah Labuan Bajo, Vinsen Taso menyebut tidak tahu menahu terkait siapa yang memasang portal-portal tersebut. Vinsen menjelaskan terkait keberadaan portal tersebut ia sendiri pernah ditanyakan oleh pihak Kepolisian saat ia mendapatkan undangan klarifikasi terkait hal tersebut.
“Kalau terkait portal saya tidak tahu menahu. Memang kemarin, satu atau dua minggu yang lalu saya diminta klarifikasi oleh pihak Polres, saya jawab apa – adanya. Saya menjelaskan secara aturan bahwa kalau memang jalan umum berarti itu ada anggaran dari pemerintah baik desa maupun pusat. Sementara kami sebagai administrasi di kelurahan tidak terdaftar bahwa itu adalah jalan sedangkan mereka juga tanya siapa yang pasang portal saya juga tidak tau. Saya tidak tau persoalan portal disana,” ujar Vinsen.
Terkait pernyataan Rudi Sembiring yang mengaku pernah berkonfrontasi dengan dirinya, Vinsen menyebut saat itu dirinya hanya menemani seseorang bernama Blasius Aman. Terkait kepemilikan portal dan lahan, ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau ketemu Pak Rudi pernah, bukan di lokasi tapi di tanahnya Pak Blasius Aman, kebetulan saya diajak sama pak Blasius Aman. Ahli waris dari Dance Turuk. Kalau yang portal yang buat itu bukan saya. Waktu itu kami turun sama-sama dari Polda,” ujarnya.
Terkait tudingan warga yang menyebutnya menjadi bagian dari mafia tanah, Vinsen menyebut akan melakukan langkah hukum karena tudingan tersebut dianggap telah merendahkan dirinya sebagai Lurah Labuan Bajo.
“Saya akan telusuri, dan saya lapor pencemaran nama baik karena ini berkaitan dengan jabatan bukan pribadi. Kalau masa lalu yah pribadi, kalau ini kan jabatan seorang Lurah. Nanti saya akan diskusi dengan kuasa hukum saya bagaimana tindak lanjutnya,” tutupnya. (334)