Aksinya Sempat Viral, Agus Kicir Cs Pengeroyok 2 Pemotor Dituntut Bervariasi 

Para terdakwa (Agus Kicir Cs) mendengarkan tuntutan JPU dari Lapas Kerobokan.

DENPASAR | patrolipost.com – Aksi premanisme di jalan raya yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu memasuki sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (26/5/2020). Para terdakwa yakni I Putu Agus Suecana Putra alias Agus Kicir (20), Dewa Nyoman Gede Sudiantara alias Dewa Ako (24), dan Vikih Arista Hamim (23) dituntut hukuman bervariasi.

Dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi itu, ketiga sekawan itu mendapat tuntutan yang berbeda. Suecana Putra, dan  Sudiantara dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Sedangkan terdakwa Hamim yang merupakan residivis kasus penganiayaan mendapat tuntutan yang lebih tinggi yakni 2 tahun pidana penjara.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan bahwa para telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke I KUHP dalam surat dakwaan jaksa penuntut,” tuntut Jaksa I Made Santiawan.

Sebelum sampai pada pokok tuntutannya, Jaksa Santiawan terlebih dahulu menimbang beberapa hal atas tuntutannya tersebut. Di antaranya, hal yang meringakan, adanya surat perdamaian dan pemberian santunan dari para terdakwa sebesar Rp 25 juta untuk saksi korban Ahmad Sidik Pratama, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan menyesalinya.

“Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa Vikih Arista Hamim pernah dihukum atas kasus penganiayaan,” ujar Jaksa Kejari Denpasar ini.

Setelah mendengar tuntutan JPU, hakim Ida Ayu Adnyana Dewi sempat bertanya kepada para terdakwa apakah para terdakwa akan menanggapi tuntutan itu dengan pembelaan lisan atau tertulis. “Saudara sudah dengar tuntutannya yah? Silakan koordinasi dengan penasihat hukumnya,” kata Hakim Adnyana Dewi.

Kemudian para terdakwa yang mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas II A Kerobokan berinteraktif dengan penasihat hukumnya yang berada di PN Denpasar. “Kami mengajukan pembelaan lisan, Yang Mulia, yang pada intinya meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan adanya surat perdamaian antara para terdakwa dan saksi korban,” kata Desi Purnami Adam dari PBH Peradi Denpasar kepada majelis hakim.

Menanggapi pembelaan lisan pihak terdakwa, Jaksa Santiawan menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidangkan akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Aksi sok jagoan tiga sekawan ini bermula ketika Suecana dan Sudiantara dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, serta Hamim berboncengan dengan saksi Kadek Diana Darmita Wisudawati pergi ke arah Jalan Mahendradata Selatan untuk mencari nasi jinggo.

Dalam perjalanan, para terdakwa melihat rombongan para pengendara sepeda motor yang dimodifikasi. Entah karena ingin terlihat jagoan, Suecana mendekati rombongan itu sambil teriak “bubar-bubar”. Namun rombongan itu tidak mau bubar dan malah mengeber-geber gas sepeda motornya.

Mendapat respon seperti itu, ketiga terdakwa pun emosi dan langsung mengejar rombongan itu. “Dalam pengejaran tersebut para terdakwa berhasil menghadang salah satu rombongan yakni saksi Ahmad Sidik Pratama yang membonceng saksi Rahmad Yanuar Riski alias Bombom dengan sepada motor Honda Beat warna hitam DK 4965 FBC,” ujar Jaksa Santiwan dalam dakwaannya.

Selanjutnya, para terdakwa dan dua saksi korban kemudian turun dari sepeda motor masing-masing dan saling berhadapan. Tiba-tiba Suecana langsung memukul  saksi Pratama di bagian dada dan leher, dan memukul saksi Bombom di bagian pipi kiri. Kemudian pada saat kedua saksi korban jongkok langsung diinjak oleh Suecana. Aksi itu kemudian diikuti oleh Sudiantara dan Hamim dengan menginjak dan menendang saksi Pratama.

Setelah melihat saksi Pratama terkapar, para terdakwa kemudian meninggalkan tempat tersebut. Dalam keadaan tak berdaya saksi Pratama dan Bombom kemudian dilarikan ke RSUD Badung. Namun hanya saksi Pratama mendapat perawatan insentif dan dirawat inap selama satu hari.

“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Pratama mengalami mata kanan yang memar dan mengeluarkan air mata, hidung berdarah, kepala belakang memar, dan belum dapat beraktifitas dengan baik,” beber Jaksa Santiawan sesuai hasil visum et repertum. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.