TERNATE | patrolipost.com – Seorang polisi berpangkat Briptu telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Ironisnya kejadian itu terjadi di kantor polisi. Saat itu korban sedang diamankan oleh Polsek Jailolo Selatan untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyatakan, aksi kriminal bejat ini tidak bisa ditolerir lagi, apalagi kejadiannya berlangsung di kantor polisi, yang justru harusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.
“Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi. Karena itu, saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja Kapolseknya,” ujar Sahroni, Rabu (23/6).
Legislator Partai Nasdem ini juga meminta untuk dilakukan juga pencopotan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan. Termasuk juga meminta anggota lain yang terlibat juga dipecat.
“Saya juga meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses den dihukum maksimal. Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” katanya.
Sedangkan untuk korban, sambung Sahroni, mengingat usianya yang masih belia, maka dalam penanganannya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati.
“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang oknum polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), berpangkat Briptu ditangkap lantaran diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan. Briptu II langsung ditahan tak lama setelah melakukan aksinya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan mengatakan Ditreskrimum Polda Maluku Utara langsung menangkap pelaku tak lama setelah kejadian, Minggu (13/6). Briptu II langsung ditangkap hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Selain menahan pelaku, lanjut Adip, polisi masih memberikan pendampingan kepada korban di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun, aksi pemerkosaan tersebut berawal saat korban dan seorang rekannya sedang berada di sebuah penginapan di Sidangoli, wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Minggu (13/6). Korban dilaporkan hendak menuju Kota Ternate tapi terpaksa menginap di Sidangoli karena kemalaman.
Sekitar pukul 01.00 WITA, korban tiba-tiba didatangi polisi hingga diamankan ke Polsek Jailolo Selatan untuk dimintai keterangan. Korban dan rekannya kemudian diinterogasi di ruangan berbeda. Selanjutnya, korban dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di sebuah ruangan di Polsek Jailolo Selatan oleh Briptu II. (305/jpc)