Alasan Berobat Istri, Tukang Ojol Nyolong HP Tetangga

SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang pekerja ojek online (ojol), Nor Ariansya alias Ari (29) warga Kampung Bugis, Singaraja, nekat mencuri handphone (HP) milik tetangga. Ia berdalih butuh uang untuk biaya pengobatan istrinya yang menderita gangguan pendengaran.

Akibat perbuatannya, Ari harus berurusan dengan Polsek Kota Singaraja. Ia ditangkap setelah tercium sebagai pelaku pencurian satu unit ponsel milik Martina Widyastuti, tetangganya sendiri.

Peristiwa itu bermula saat tersangka Ari datang ke rumah korban dengan maksud meminjam  uang untuk biaya berobat istrinya, Selasa (16/7) lalu. Sesampai di rumah korban,tersangka Ari melihat ada satu unit handphone milik korban tergeletak di atas meja ruang tamu. Tanpa berpikir panjang, Ari mengambil handphone tersebut dan digadaikan sebesar Rp 500 ribu kepada teman kerjanya.

Korban yang mengetahui handphone miliknya hilang, kemudian melaporkannya ke Polsek Kota Singaraja.  Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja langsung melakukan proses penyelidikan. Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini, dan menangkap pelaku, Selasa (6/8) di rumahnya.

Menurut pengakuan tersangka Ari, ia nekat mencuri handphone itu untuk membiayai pengobatan istrinya. “Saya datang ke rumah korban, pintunya sudah terbuka. Saya panggil-panggil tapi tidak ada sahutan. Akhirnya saya ambil HP korban, terus saya gadaikan ke teman. Uangnya saya pakai untuk biaya berobat, karena istri saya tuli. Saya menyesal,” ucap tersangka.
 
Kapolsek Kota Singaraja, AKP I Gusti Ngurah Yudistira seizin Kapolres Buleleng mengatakan, selain terbukti mencuri handphone, tersangka Ari juga pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama ayahnya yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja.  Hanya saja saat ini, tersangka Ari sudah berhenti mengonsumsi narkoba, pasca ayahnya ditahan.

“Tersangka (Ari, red) pernah memakai narkoba, tapi sekarang sudah berhenti. Dia belum pernah ditahan. Kami sudah cek urine-nya, dan hasilnya negatif,” tandas Kapolsek Yudistira.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (war)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.