Putusan itu ditetapkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi dalam sidang beragendakan putusan sela yang berlangsung di ruang sidang Tirta, PN Denpasar, Kamis (4/7). Dengan demikian, persidangan kasus penipuan dan pengelapan perizinan
perluasan Pelabuhan Benoa senilai 16,1 miliar rupiah yang menjerat Alit
tetap dilanjutkan sampai tuntas.
“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan penuntut umum tidak bisa diterima,” tegas Ketua Hakim Adyana Dewi. Kerena itu, JPU diperintahkan untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU yang dialamatkan kepada terdakwa ini sudah sah menurut hukum. Sementara nota keberatan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok materi perkara.
Alit menambahkan, pihakya tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun, pihaknya juga tetap menyakini bahwa semua yang disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi benar adanya.
Meneriknya, Alit berjanji akan bernyanyi dalam persidangan terkait keterlibatan orang-orang yang ikut menerima aliran dana 16,1 miliar rupiah dari Sutrisno Lukito Disastro, investor dari Jakarta yang hendak melaksanakan proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Benoa.
“Saya berharap majelis hakim nanti memanggil ketiga-tiganya (Putu Pasek Sandoz Prawirotama anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Candra Wijaya dan Made Jayantara -red). Karena mereka minta (uang -red) sesuai dengan pembangian tugas, kan sebelumnya ada perjanjian, ada pembagian tugas di kantor HIPMI itu yang penting. Karena peran masing-masing itulah mereka minta uang,” beber Alit. (val)