Alit Wiraputra Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara

DENPASAR | patrolipost.com – Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memvonis mantan ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra (52) 2 tahun penjara. Alit dinilai terbukti melakukan penipuan dan pengelapan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar.

Dalam sidang pembacaan putusan mejelis hakim itu, Kamis (15/8) politisi partai Gerindra ini dinilai hakim terbukti bersalah telah melakukan rakaian penipuan yang mengakibatkan investor asal Jakarta bernama Sustrisno Lukito Disastro mengalami kerugian Rp 16,1 miliar.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi didengar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa, penasihat hukum terdakwa dan sejumlah orang di ruang sidang. Selama mendengar uraian putusan yang dibacakan Hakim Adnyana Dewi, Alit tampak membungkuk, menekan dagunya pada dada sembari mengatup kedua tangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaiamana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, dakwan primair penuntut umum,” tegas Hakim Adnyana Dewi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” tambah Hakim dalam amar putusannya.
Mendengar putusan ini, Alit pun tampak kecewa. Ia beberapa kali mengelengkan kepalanya. Sementara atas putusan ini, Alit melalui penasihat hukumnya Wayan Santosa belum bisa menentukan sikap atas putusan tersebut. “Yang mulia, kami menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” kata Santosa.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Raka yang sebelumnya menuntut Alit dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. “Pikir-pikir juga yang mulia,” timpal Jaksa Raka.

Seusai persidangan, Alit langsung disambut pelukan oleh sang istri, Ratna Sari Dewi (40), yang selalu setia menemani Alit selama proses persidangan selama kurang lebih 1 bulan. Atas putusan ini, meski mengaku ikhlas, namun Alit tetap teguh dengan kenyakinannya bahwa kasus ini adalah kasus rekayasa untuk menjatuhkan dirinya.

“Rekayasanya cukup besar sehingga fakta di persidangan tidak sama sekali diungkit tapi yang disampaikan itu semua tentang laporan penyidikan, BAP penyidikan sehingga ini yang sulit kita cari,” katanya.

Alit juga masih mempertanyakan beberapa orang yang terlibat dalam perkara ini tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Salah satunya adalah mantan Gubenur Bali, I Made Mangku Pastika, yang diklaim Alit sebagai ayah angkat.

“Bagaimana bisa mengungkap perkara yang besar jika orang-orang yang terlibat dalam perkara ini tidak dihadirkan sebagai saksi. Misalnya, Pak Mangku Pastika sebagai Gubenur, Pak Cok Pemayun, dan Pak Adanyana yang mengambil dokumen tersebut. Itu tiga tokoh yang harus, yah kalau bisa teman-teman bantu sayalah, kenapa tidak dihadirkan (sebagai saksi),” kata Alit penuh emosi.

Ratna yang berada disamping suaminya dengan mata berkaca-kaca hanya bisa mengadu kepada Tuhan terkait kasus yang membelit suaminya.

“Pada hakekatnya, yah masyarakat Bali tahu posisi dan keadaan suami saya. Bolehlah manusia itu menutup mata dengan suatu kebenaran yah, tapi Tuhan yang menjadikan langit dan bumi yang menjadikan kita semua ini tidak menutup mata hatinya atas kebenaran,” katanya dengan lirih. (val)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.