BANGLI | patrolipost.com – I Gede K (29) asal Banjar Dinas Bukit Seni, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng diamankan anggota Polsek Kintamani, Rabu (5/2/2025). Pasalnya, I Gede K telah mengambil hanphone milik Komang Surya Adnyana (45) asal Banjar Dinas Kapas Jawa, Dusun Tingasari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng pada Selasa (14/1/2025) lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun kasus pencurian HP ini berawal korban berangkat dari rumah dengan tujuan mengunjungi keluarganya di Desa Manikliyu Kintamani. Di tengah perjalanan tepatnya di Simpang Tiga Lampu, Desa Sukawana, korban baru sadar jika HP yang disimpan di saku celana telah hilang.
Korban berusaha mencari di seputaran Simpang Lampu hingga ruas jalan Desa Dausa, namun HP yang berisi saldo Rp 500 ribu tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian melanjutkan perjalanan menuju Desa Manikliyu. Sejatinya korban sempat menghubungi HP milkinya namun dimatikan oleh terduga pelaku. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Kintamani.
Mendapat laporan Tim Opsnal Polsek Kintamani dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Putu Asmara Putra dan Panit I Opsnal Ipda I Ketut Sudiarta melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku saat berjualan buah apukat di Pasar Singamandawa, Kintamani.
Kapolsek Kintamani Kompol I Nyoman Sukerna saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025) membenarkan pengungkapan kasus pencurian HP tersebut. Dalam aksinya setelah pelaku menemukan HP korban yang tergeletak di jalan raya Dausa langsung mentransfer dana milki korban ke rekeningnya dan juga menonaktifkan HP korban. Selanjutnya HP milik korban dijual oleh pelaku.
”Pelaku berikut barang bukti berupa uang hasil penjualan HP milik korban sebesar Rp 1,5 juta diamankan di Polsek Kintamani. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP,” tegas Kompol Sukerna. (750)