Ambil Visual Gunakan Drone, 7 Jurnalis Mango TV Diusir Imigrasi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan ke Imigirasian, Thomas Aries Munandar dan Kasi Teknologi, Informasi dan Kasi Komunikasi Hartono memberikan keterangan berkait pengusiran 7 jurnalis asal Tiongkok.

SINGARAJA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi 7 orang kru Mango TV (China Production House) yang melakukan pengambilan gambar di seputaran Pulau Menjangan dan lokasi PLTU Celukan Bawang. Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. Pelanggaran  lain tidak, mengantongi izin peliputan dan mengambil gambar visual menggunakan kamera terbang (drone).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan ke Imigirasian, Thomas Aries Munandar serta Kasi Teknologi, Informasi dan Kasi Komunikasi Hartono, Senin (9/12) membenarkan telah mendeportasi WNA asal Tiongkok.

Bacaan Lainnya

Menurut Thomas, peristiwa terjadi beberapa waktu lalu dimana sebanyak 60 orang kru Mango TV melakukan kegiatan jurnalistik di seputaran Pulau Menjangan dan lokasi PLTU Celukan Bawang. Hanya saja, setelah dicek ternyata kru yang ikut dalam kegiatan tersebut melebihi batas yang tercantum dalam daftar nama kru sebanyak 60 orang.

“Kita lakukan cek list data ternyata yang ikut dalam kegiatan jurnalistik sebanyak 80 orang. Atas dasar itu kita cek lagi dokumen mereka ternyata hanya 60 orang yang punya izin sah melakukan kegiatan sesuai izin yang dikantongi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” jelas Thomas.

Kata Thomas, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan izin kepada Mango TV untuk melakukan kegiatan peliputan berdasar permohonan dari Konsulat RI di Guangzhou, China. Namun, fakta di lapangan ada banyak peraturan dan hukum di Indonesia yang dilanggar. Sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mencabut kembali izin mereka.

“Yang paling utama fixer (pendamping) lokal mereka telah mengajukan permohonan  pencabutan surat izin produksi film oleh Mango TV,” imbuh Thomas.

Mango TV dianggap tidak kooperatif dan tidak mematuhi peraturan izin perfilman di Indonesia. Diantaranya melakukan pengambilan gambar dengan menggunakan drone tanpa memberi info kepada fixer (PT Lahuka).

“Juga telah ditemukan sebagian kru tidak menggunakan visa jurnalis dan hal itu telah melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesa,” ucapnya.

Setelah dicek ulang, ternyata, kata Thomas, hanya 7 orang yang benar-benar melakukan pelanggaran keimigrasian dan telah dilakukan deportasi sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum negara Indonesia.

“Sudah 7 orang kita deportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar. Sedangkan hasil kegiatan mereka sebelumnya selanjutnya dianggap ilegal terutama pengambilan gambar dengan foto  udara,” tandas Thomas. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.