JAKARTA | patrolipost.com – Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan terus menuai kritik. Kali ini, kritikan dari Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Ossy Dermawan.
Ossy menilai pemerintah kurang sensitif terhadap permasalahan yang sedang dihadapi rakyat. “Kami juga memandang bahwa momentum kenaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang menghadapi permasalahan kesehatan dan masalah ekonomi, kurang sensitif terhadap permasalahan yang sedang dihadapi rakyat,” ujar Ossy Dermawan, Rabu (13/5/2020).
Dia memahami bahwa dampak dari permasalahan COVID-19 ini tak lagi hanya menyerang kaum miskin namun juga telah merambah perekonomian kaum menengah. Di samping itu, dia memandang bahwa kenaikan iuran BPJS yang sempat ‘dianulir’ oleh Mahkamah Agung (MA) pada bulan Februari lalu menandakan bahwa kondisi ruang fiskal negara cukup sempit saat ini.
“Mungkin hal ini disebabkan oleh kondisi wabah covid-19 yang menekan ekonomi nasional kita,” ucapnya.
Kendati demikian, dia berharap agar pemerintah tidak membebani rakyatnya di kala kondisi perekonomian yang sulit seperti ini. “Demokrat berpandangan bahwa jika harus ada yang susah antara negara dan rakyat, maka sebaiknya cukup negara yang susah dan bukannya rakyat,” paparnya.
Partai Demokrat pun memberikan saran kepada pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran secara tepat, mana anggaran yang perlu ditunda dan mana anggaran yang menjadi prioritas. “Dengan prinsip seperti ini maka kami yakin pemerintah akan mendapatkan pilihan kebijakan yang tepat, bijak dan rasional,” pungkasnya.
Reaksi Mahkamah Agung
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Rencananya kenaikan berlangsung mulai awal Juli tahun ini.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS yang diatur dalam perpres sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro tidak ingin mencampuri kewenangan pemerintah. “Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Dia menjelaskan, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.
“Itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA,” ujar Andi menandaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang sekaligus merevisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (305/snc)