Ampun! Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

ojek
Pengendara ojek online dilarang membawa penumpang, hanya boleh membawa pesanan.(net)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), Sabtu (18/4/2020).

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 16 Tahun 2020 soal PSBB, melarang ojek online ( ojol) angkut penumpang.

“Sejauh ini sesuai dengan Pergub untuk kendaraan roda dua kuhususnya untuk ojek aplikasi online hanya untuk mengangkut barang saja, dan belum ada perubahan aturan,” kata Bayu, Jumat (17/2/2020). Bayu optimistis selama pemberlakuan PSBB Tangerang Raya pihaknya tidak bersentuhan dengan ojol. Sebab berkaca pada PSBB DKI Jakarta, pihak aplikator yang mematikan fitur penumpang sehingga tidak bisa angkut orang.

“Sejauh ini untuk wilayah DKI Jakarta fitur aplikasinya dimatikan, makanya di jalan tak ditemukan ojol mengangkut penumpang, karena fiturnya tidak bisa. Kemarin kita usulkan di Banten sama seperti DKI, jadi kita tidak bersentuhan atau berdebat lagi,” katanya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
PSBB di tiga wilayah Tangerang Raya mulai dilaksanakan dari 18 April – 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Pergub Nomor 16 Tahun 2020 terdiri dari 32 pasal yang mengatur mengenai kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB. Poin-poinnya terdiri dari Pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta sanksi bagi pelanggar PSBB.(305/kmc)

Pos terkait