SEMARAPURA | patrolipost.com – Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin SIK melakukan press release kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Klungkung.
Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana STK SIK, Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kanit Propvost Ipda I Ketut Peyadnya, Jumat (21/3/2025).
Kepada awak media, AKBP Alfons mengatakan, kasus ini berawal pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 19. 30 WITA, pelapor Andi Abdilah bersama ayahnya Barudin menggunakan sepeda motor Suzuki Satria DK 5637 SG warna hitam orange dan memarkirkannya di Swalayan Inti tanpa mengunci stang. Pelapor dan ayahnya pergi berjualan di Pasar Sengol Klungkung. Sekitar pukul 00.30 wita, mereka kembali ke parkir, tetapi sepeda motor hilang, tidak ada di tempat. Atas kejadian ini korban melaporkana ke Polres Klungkung.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polres Klungkung yang dipimpin oleh Iptu I Made Semarajaya SS SH melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV. Dari analisa tersebut, ditemukan fakta bahwa dua remaja inisial AAS (17) dan IMYA (14), terlibat dalam kasus ini. Tim Opsnal kemudian mengetahui identitas mereka dan mendatangi rumah IMYA di Dusun Tulangnyuh, Klungkung.
Dari hasil pengembangan dan interograsi lebih lanjut AAS dan IMYA bersama dengan tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur yaitu IPOR (17), SAPY (17) dan IKAAP (16) mengakui telah melakukan pencurian di 7 lokasi yang berbeda antara lain toko Danuarta yang beralamat di Jalan Jepun 1 Kelurahan Semarapura Klod, parkiran Terminal Semarapura Kelurahan Semarapura Klod, garase mobil milik I Komang Sudiana yang beralamat di Dusun Tengah Desa Timuhun, di depan Ruko Maier sebelah barat Pasar Galiran, di salah satu ruko tepatnya di Jalan Jepun I Kelurahan Semarapura Kelod, di Terminal Semarapura Klungkung tepatnya di bawah pohon manga, serta di parkiran Jagatnatha Semarapura.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara untuk motifnya sendiri Karena adanya suatu permasalahan ekonomi dari masing-masing anak-anak yang tidak memiki sepeda motor untuk menunjang kegiatan sehari-hari dan kurangnya pengawasan dari orang tua membiarkan anak-anaknya keluar bebas pada malam hari,” ungkapnya. (855)