SOLO | patrolipost.com – Polresta Solo membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Solo, Jawa Tengah. Bahkan menurut pengakuan pelaku, ada korban yang ‘dijajakan’ sebanyak tujuh kali, tiga kali dan dua kali.
Polisi membekuk tiga orang pelaku. Mereka ialah satu muncikari Langit (33) serta dua orang lainnya WES (21) dan DAH (20). Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, muncikari Langit melibatkan anak-anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang. Para korban yang masih di bawah umur adalah ND (15), D (16) dan R (16). Anak-anak di bawah umur itu ditawarkan dengan harga Rp 500.000.
“Tarif masing-masing korban Rp 500.000,” kata Ade Safri, seperti dikutip dari Tribun Solo. Langit juga diduga mengambil keuntungan dari korban atas jasa menerima ‘tamu’. Pelaku mengambil bagian Rp 200.000 sedangkan korban mendapatkan upah Rp 300.000. Tak hanya sekali, ada beberapa anak di bawah umur yang ‘dijajakan’ berkali-kali oleh pelaku.
Kasus ini terungkap bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Polresta Solo. Polisi menemukan akun mencurigakan di Facebook yang diberi nama Kunthul Bae. Akun itu diketahui merupakan milik muncikari bernama Langit. Dalam akun tersebut, Langit menawarkan anak-anak di bawah umur.
“Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percapakan yang mentransmisikan tawaran open BO. Ketika ada pelanggan yang tertarik pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA,” kata dia.
Tersangka juga mengirimkan foto korban pada calon pemesan. Kemudian, kedua teman Langit dilibatkan untuk mengantar anak-anak di bawah umur ini ke hotel.
“Pelaku Langit ini meminta kedua temannya mengantarkan anak di bawah ini yang dieksploitasi secara seksual kepada pelanggannya di salah satu hotel di Gilingan,” ungkap dia. Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku di sebuah hotel di Gilingan, Sabtu (6/3/2021). Ketiga tersangka kita jerat Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta,” terang Ade. (305/kmc)