JAKARTA | patrolipost.com – Polisi masih melakukan penyelidikan dugaan perekaman video atau foto dari anak di bawah umur yang terjebak kasus prostitusi online .
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, dugaan tersebut masih diselidiki karena ditemukan ada beberapa gambar tidak senonoh di ponsel para mucikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kita juga jerat mereka dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 UU RI No 19/2016 tentang ITE yang isinya adalah tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan,” ujarnya, Selasa (25/5/2021).
Pihaknya juga terus mendalami dugaan penyimpangan seksual yang terjadi dalam kasus tersebut. Pasalnya, banyak anak-anak yang diperjualbelikan dalam kasus tersebut. “Kita masih dalami apa ada perkara lain dalam kasus ini,” ucapnya.
Mucikari menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai wanita BO (booking online) dengan tarif Rp300 ribu-Rp500 ribu. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 2 mucikari sebagai tersangka yakni AD (27) dan AP (24). (305/snc)