DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria asal Tabanan berinisial I Made AW dilaporkan oleh Luh Sari Yudarini ke Mapolres Buleleng, Kamis (22/8) dengan tuduhan melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak karena mengambil kedua anaknya tanpa izin dan sepengetahuan sang ibu.
Sari Yudarini melalui kuasa hukumnya dari LBH Panca Pandawa, I Nyoman Miarsa, SH, DR Ida Bagus Nyoman Mantra SH dan I Made Bagus Gede Somayasa SH menjelaskan, bahwa kliennya menikah dengan terlapor namun mereka tidak mempunyai surat – surat pernikahan. Setelah pernikahan berjalan selama tiga tahun, mereka berpisah lantaran terlapor orangnya tempramen, mau menang sendiri dan keluarga tidak harmonis. Sehingga kliennya pulang ke rumah orangtuanya di Banjar Dinas Kelod Kauh, Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
“Mereka menikah secara adat, dan Kartu Keluarga mereka belum dipisahkan masih bersama orangtua mereka masing – masing. Jadi tidak ada akta perkawinan. Dan mereka berpisah juga secara adat,” ungkap Nyoman Miarsa di Denpasar, Kamis (29/8/2024).
Menariknya, saat pulang ke rumah orangtuanya, Sari Yudarini dalam keadaan hamil 2 bulan anak kedua mereka dan membawa satu anak berusia 2,5 tahun. Saat pulang ke rumah orangtuanya, mantan suami tidak pernah datang melihat anaknya dan menafkahi kedua anaknya itu.
“Jadi anak yang kedua, semua upacara dilakukan di rumah klien kami. Sehingga klien kami buat Kartu Keluarga mandiri dan akta istimewa untuk kedua anaknya. Karena anak yang nomer satu akan sekolah dan sekarang sudah kelas satu di SD Tamblang. Klien kami sendiri yang menafkahi anak – anaknya, sehingga kedua anaknya dititipkan di rumah orangtuanya dan klien kami kerja di Denpasar dan setiap hari Minggu pulang ke Buleleng lihat anak – anaknya,” terang Miarsa.
Sejak 3 bulan belakangan ini, mantan suami itu datang melihat kedua anaknya dan diizinkan oleh Sari Yudarini. Dan puncaknya pada Jumat (16/8) terlapor datang bersama kakaknya ke rumah dan bertemu dengan orangtua Sari Yudarini dan meminta izin ingin meminjam anak – anak untuk diajak liburan di rumahnya di Tabanan.
Orangtuanya memberi izin dan baru memberitahu kepada Sari Yudarini pada malam harinya. Hingga Minggu (18/8) orangtuanya menelepon mantan menantunya itu untuk meminta kedua cucunya itu balik mengingat anak yang besaran harus sekolah keesokan harinya. Tapi sang mantan mengatakan tidak akan mengembalikan dan menahan anak – anak di rumahnya di Tabanan.
“Karena niat baik klien kami agar anak – anaknya tau siapa bapaknya sehingga diizinkan untuk melihat. Karena pihak klien kami telepon tapi tidak mau antar anak – anaknya pulang, sehingga kita tempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya. (007)