SURABAYA | patrolipost.com – Sidang anak kiai di Jombang, berinisial MSAT yang menggugat Kapolda Jatim kembali digelar. Kali ini, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, Senin (13/12/2021).
Sidang digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin oleh Hakim Martin Ginting. Ada 4 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Dua di antaranya yakni santri MSAT bernama Bashit dan Aji. Pada pemeriksaan pertama, Bashit menyebut korban memang merupakan santriwati di pondok yang diasuh MSAT. Namun ia mengaku tidak pernah melihat antara MSAT dan korban berduaan.
“Tidak pernah ada pertemuan berdua. Pondok putra dan putri juga terpisah di Losari dan Puri. Kegiatan juga dipisah,” kata Bashit dalam kesaksiannya, Senin (13/12/2021).
Sementara saksi Aji memberi keterangan, pondok pesantren milik MSAT merupakan milik orang tuanya. Namun MSAT memang ditunjuk sebagai pengurus di ponpes atas perintah orang tuanya. Tak hanya itu, ia juga mengatakan MSAT tidak pernah menginap di ponpes.
“Tidak pernah tidur atau menginap di pondok. Jadi selama ini pulang pergi. Beliau ditunjuk bekerja sebagai pengurus pondok,” tutur Aji.
Usai dua santri bersaksi, saksi ahli forensik dr Ngesti Lestari dan hukum pidana Dr Priya Jatimika dihadirkan. Namun karena keterbatasan waktu, hakim hanya mendengarkan kesaksian dari dr Ngesti. Adapun dari saksi ahli hukum pidana akan didengarkan, Selasa (14/12) besok.
Menurut dr Ngesti, antara persetubuhan suka sama suka dan pemerkosaan ada perbedaannya. Untuk itu, korban pemerkosaan bisa diketahui melalui pemeriksaan forensik dari seluruh tubuh korban yang mengalami kekerasan.
Untuk mengetahui korban pemerkosaan, lanjut dr Ngesti, hal itu bisa dilihat dari pemeriksaan selaput dara korban yang luka. Meski demikian, luka di selaput dara belum pasti merupakan akibat perkosaan.
“Jadi dari segi perkosaan itu adanya tanda-tanda persetubuhan dan kedua adanya kekerasan. Tapi kalau suka sama suka tak ada tanda-tanda kekerasan. Dan itu bisa diketahui dari hasil visum,” papar dr Ngesti.
Sebelumnya, MSAT menggugat Kapolda Jatim. MSAT merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Gugatan dilayangkan karena penyidikan dan penetapan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan kepada dirinya, dinilai tidak sah.
Seperti yang tertera di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Adapun pemohon yakni MSAT, sedangkan termohon adalah Kapolda Jatim. (305/dtc)