LOMBOK | patrolipost.com – Gara-gara sepeda motor dipakai saudara, M (40) warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berniat memenjarakan ibu kandungnya sendiri berinisial K (60). Saat membuat laporan ke polisi, M menuding ibu kandungnya telah melakukan penggelapan sepeda motor yang dibeli dari harta warisan ayahnya.
Mengetahui laporan itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono mengaku prihatin. Pasalnya, hanya karena masalah motor, seorang anak berusaha memperkarakan ibu kandungnya sendiri ke polisi. Karena itu, Priyo secara tegas menolak laporan tersebut dan memintanya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Iyaa, saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga,” kata Priyo.
Dikatakan Priyo, kasus tersebut bermula saat sang anak atau M menjual tanah warisan milik ayahnya senilai Rp 200 juta. Dari hasil penjualan harta warisan itu, sang ibu hanya diberi bagian Rp 15 juta. Uang tersebut kemudian oleh sang ibu dibelikan untuk membeli sepeda motor.
Karena ada saudara yang ingin memakainya, sepeda motor tersebut kemudian ditinggal di rumah saudara. Mengetahui hal itu, ternyata membuat M keberatan dan menuduh ibu melakukan penggelapan sepeda motor.
“Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibu nya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan,” kata Priyo, Senin (29/6/2020).
AKP Priyo menolak laporan M tersebut diketahui sempat viral di media sosial. Dalam video itu, Priyo selain menolak laporan tersebut juga sempat menasihati pelapor atas tindakan yang dilakukan kepada ibu kandungnya tersebut. Menurutnya, tidak sepatutnya seorang anak berlaku demikian kepada sang ibu. Terlebih, masalah itu hanya karena kesalahpahaman persoalan sepeda motor yang dipakai saudaranya.
“Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai anda berselisih karena motor itu, harga diri anda sebatas motor itu,” ucap Priyo.(305/kmc)