SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah resmi memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak berusia 12-17 tahun pada awal Juli 2021. Syarat pelaksanaan vaksinasi, anak cukup membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
“Saat ini anak usia 12-17 tahun bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 di gerai-gerai vaksinasi yang laksanakan oleh Tim Vaksinator dari Klinik Polres Klungkung yang bertempat di SMAN 2 Semarapura dengan cukup memperlihatkan NIK yang ada di KK,” Kamis (15/7/2021).
“Vaksinasi Covid-19 ini digelar bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dan Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung, saat ini untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 bertempat di SMAN 2 Semarapura dengan jumlah siswa sebanyak 140 orang, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan,” ujar Kasat Gas Vaksinator Polres Klungkung, Kompol I Gede Mustika SH.
Untuk itu Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, memerintahkan seluruh jajarannya untuk turun langsung melakukan pengamanan dan vaksinasi Covid-19 terhadap anak yang berusia 12-17 tahun di Gerai Vaksin Presisi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Tim Dokkes Polres Klungkung.
“Langkah ini untuk membantu pemerintah sebagai upaya mempercepat vaksinasi Covid-19 di masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Klungkung,” terang AKBP Made Dhanuardana. (855)