Analis Ingatkan ‘Ajakan Makar’ Saiful Mujani Harus Dilandari Pemikiran Ilmu Politik

boni hargens1
Analis politik senior Boni Hargens (kiri) dalam acara launching dan bedah buku "Ilmu Politik dari Zaman Klasik hingga Era Digital" di Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com – Analis politik senior Boni Hargens mengingatkan perdebatan atas pernyataan Saiful Mujani, yang diduga merupakan tindakan makar, harus dilandasi dengan pemikiran kuat tentang ilmu politik

Adapun pernyataan Saiful yang tayang di kanal YouTube baru-baru ini, mengenai ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional, telah banyak dilaporkan ke polisi.

“Soal apakah pembicaraan Pak Saiful Mujani masuk kategori makar atau tidak dan lain sebagainya, itu memang perdebatan yang harus dilandasi pemikiran kuat tentang politik,” ujar Boni dalam acara launching dan bedah buku di Jakarta, Sabtu, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Minggu (13/4/2026).

Ditinjau dari ilmu politik, menurut dia, pernyataan Saiful bisa ditelaah dari perspektif yang berbeda, yakni perspektif negara dan perspektif masyarakat sipil.

Dari perspektif negara, Boni menjelaskan pernyataan Saiful merupakan pra-kondisi menuju revolusi karena sudah ada ide dan upaya penggalangan.

Sementara dalam perspektif masyarakat sipil, lanjut dia, pernyataan tersebut merupakan kebebasan berpendapat dan suatu bentuk kekecewaan serius terhadap partai-partai politik yang tidak menghadirkan oposisi politik di tengah kekuasaan demokratis.

“Artinya, pernyataan Pak Saiful dari perspektif masyarakat sipil merupakan sebuah teguran keras dan tamparan bagi partai politik untuk menghadirkan peran oposisi dalam berdemokrasi,” tutur dia.

Meski demikian, dirinya berpendapat cara pandang negara terhadap pernyataan Saiful tidak salah karena memang berpotensi mengganggu kepentingan umum dengan adanya pra-kondisi menuju revolusi.

Hanya saja, Boni mengingatkan pemerintahan yang ideal harus mampu menjaga keseimbangan antara perspektif negara dan perspektif masyarakat sipil.

“Jadi, mengambil keputusan dengan tetap menjaga perspektif masyarakat sipilnya dan tetap mempertahankan kepentingan negara,” ungkap Boni.

Adapun Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani mengenai dugaan ajakan makar oleh yang bersangkutan di media sosial.

“Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (10/4).

Budi mengatakan jumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bertambah menjadi dua, namun ia tidak menjelaskan pelapornya.

“Kami, Polda Metro Jaya, sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan kedua diterima kemarin, sekira tanggal 8 April 2026, sekira pukul 21.20 WIB,” ujar Budi. (ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *