Ancam Sebarkan Video, Gadis Bawah Umur Digilir 2 Begundal

kasubag humas 333333ccc
Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reskrim Polres Klungkung bergerak cepat melakukan pendalam, kasus pencabulan terhadap anak bawah umur yang dialami korban berinisial AW (17). Bahkan dua orang begundal sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menggilir korban di bawah ancaman disalah satu gudang kayu di kawasan Klungkung. Kedua pelaku merupakan warga Desa Munti Gunung, Kubu, Karangasem.

Pasca menerima laporan pancabulan anak bawah umur tersebut, Sat Reskrim Polres Klungkung langsung mengamankan I Wayan Jati (20) dan I Ketut Merta (20) asal Desa Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karanagsem. Keduanya dilaporkan setelah menyetubuhi Komang AW secara paksa di TKP sebuah gubuk di kawasan Jalan Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung.

Kasubag Humas Polres KLungkung Iptu Agus Widiono, Minggu (24/7/2022) membenarkan kedua pelaku sudah ditahan atas perbuatannya menggagahi korbannya di bawah umur.

“Keduanya sudah kami amankan Sat Reskrim Polres Klungkung. Sudah jadi tersangka mereka,” pungkasnya.

Hal senada dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama mengungkapkan, pemeriksaan intens dilakukan terhadap para pelaku.

Sementara korban juga sudah dilakukan visum, Sabtu (23/7) lalu. Sementara terkait pendampingan psikologis terhadap korban, pihak kepolisian nanti tergantung perkembangan kasus dan kondisi psikis dari korban. Namun saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Klungkung.

“Pemeriksaan masih kami lakukan intens,” ungkap Arung Wiratama, Minggu (24/7).

Berdasarkan informasi di lapangan, kejadian pencabulan itu terjadi Kamis (21/7) lalu. Kejadian bermula dari korban menerima pesan WA dari seorang pria I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 Wita. Dalam pesan Whatapps itu, Wayan J yang juga berasal dari Karangasem memaksa agar bisa bertemu dengan korban.

Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video yang diduga esek esek korban. Padahal korban sendiri tidak mengetahui pasti isi video tersebut.

Karena berada di bawah ancaman, korban yang masih dibawah umur lalu bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, I Ketut M (20) asal Kecamatan Kubu, Karangasem.

Sesampainya di sebuah Gudang Kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung, kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan seksual.

Korban tidak berdaya untuk menolak. Namun karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan. Korban yang masih dibawah umur itu langsung diperkosa dengan beringas oleh kedua begundal tersebut di gudang kayu di kawasan Jalan Goa Lawah. (855)

Pos terkait