Ancaman Bupati Bangli Akan Tutup Sungai Mendapat Respon Gubernur

BANGLI | patrolipost.com – Warning yang dilontarkan Bupati Bangli, I Made Gianyar akan mengurug pangkung dan membuang sampah ke sungai yang airnya mengalir ke hilir (Denpasar), mendapat respon dari Gubernur Bali, I Wayan Koster. Gubernur asal Desa Semiran Buleleng ini, berjanji akan memfasilitasi masalah PHR dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup.

Bupati Made Gianyar mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Wayan Koster, dan gubernur berjanji akan memfasilitasi untuk penyelesaian masalah ini. “Para bupati/walikota nanti akan diundang untuk menyelesaikan masalah Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dan implementasi PP 46 dan gubernur sepaham pembenahan tata kelolanya,” tegas I Made Gianyar, Minggu (29/9).

Menurut bupati nantinya akan dilakukan singkronisasi anggaran 2020. Namun demikian, seandainya dalam pembahasan APBD 2020, belum juga ada kesepakatan, maka pihaknya akan menjalankan ancamannya untuk mengurug pangkung dan membuang sampah ke sungai.
“Jika anggaran 2020 tidak terakomodir, maka dipastikan per 1 Januari sampah dibuang ke sungai. Yang tadinya dipasang spanduk larangan membuang sampah, akan diganti dengan spanduk yang bertuliskan lokasi membuang sampah. Selain itu, desa yang memanfaatkan lahan untuk TPA agar lahannya diolah untuk lahan pertanian, sementara sampah dibuang saja ke sungai,” sebut bupati asal Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani ini.
Bupati I Made Gianyar menambahkan, pihaknya tidak hanya memperjuangkan PHR namun kontribusi kabupaten lain yang telah memanfaatkan sumber daya alam yang berasal dari Bangli.
“Dalam PP Nomor 46 sudah jelas diatur, kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah. Meliputi perlindungan tata air, keanekaragaman hayati, penyerapan dan penyimpanan karbon, pelestarian keindahan alam dan lainya. Sudah sepatutnya Bangli menerima kontribusi dari kabupaten yang memanfaatkan air dan sumber lainnya yang berasal dari Bangli,” sambungnya.
Tidaknya hanya Badung atau Kota Denpasar saja yang memberikan kontribusi, namun juga kabupaten lainnya yang memanfaatkan sumber daya dari Bangli. Bupati Made Gianyar mencontohkan, Kabupaten Gianyar meski tidak memberikan PHR, namun jika Gianyar memanfaatkan air dari Bangli maka wajib untuk membayar kontribusi.
“Tidak hanya Gianyar, jika Klungkung juga memanfaatkan air dari Bangli wajib membayar kontribusi,” ujarnya.
Dengan lantang Bupati I Made Gianyar mengungkapkan selama ini ada kesan Bangli ‘Mengemis’ padahal Bangli hanya meminta hak atas kontribusi sebagai daerah penyangga. “Ada kesan Bangli dibilang mengemis, padahal kita meminta hak atas apa yang telah dilakukan Bangli,” tegasnya.
Disinggung terkait rencana membuang sampah di sungai adalah melanggar hukum, Bupati Made Gianyar mengaku paham betul terkait hal tersebut. “Kami tentu tahu, dan apa yang kami sampaikan dalam keadaan sadar. Apa yang kami lakukan karena ada aturan yang lebih dulu dilanggar,” sebutnya. (sam)

Pos terkait