Aneh! Belum Sidang, Akta Cerai Malah Sudah Terbit

Suasana Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. (ata)

GIANYAR | patrolipost.com – Temuan Akta Perceraian yang dipastikan palsu, membuat geram pihak Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Ironisnya, akta perceraian itu  ditunjukkan oleh masyarakat yang menjadi salah satu pihak dalam perkara perceraian baru didaftar atau belum menjalani sidang.

Dinas Kependudukan dan Caatan Sipil (Dukcapil) Gianyar pun merasa terpukul dan mengaku kecolongan  lantaran ulah salah satu stafnya yang nakal.

Bacaan Lainnya

Keberadaan Akta Perceraian palsu ini terungkap, setelah ditemukan sejumlah kejanggalan oleh  Petugas di PN Gianyar.  Pada nomer akta dan nomor perkara di PN Gianyar, dipastikan tidak sesuai. Anehnya lagi, akta itu dikeluarkan saat Hari kemerdekaan, 17 Agustus 2020  yang  juga tanggal merah.  Di sisi lain, perkara  perceraian tersebut justru  baru didaftarkan 28 Agustus 2020.

“Memang ada pendaftaran perceraian atas nama pihak yang sama dengan akta tersebut. Namun sidang perdananya dijadwalkan 10 September 2020 ini. Sekarang ini malah sudah ada Akta Perceraiannya,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo geleng-geleng kepala.

Pihak PN Gianyar pun mengaku merasa dirugikan atas keberadaan Akta Perceraian palsu tersebut.  Selain itu, hal ini juga dapat merugikan pihak yang dibuatkan akta perceraian ini.

“Ini  tentunya akan menjadi masalah, terutama bagi  orang tidak mau cerai, tapi dibuatkan akta seperti ini dan bisa dipidanakan,”  terang Wawan.

Secara terpisah, Kasi Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Gianyar, Susilawati  merasa terpukul setelah melakukan pemeriksaan di  dalam data Base Disdukcapil. Karena secara jelas terungkap ada oknum stafnya yang menginput akta palsu  sehingga Akta Perceraian palsu itu  diterbitkan.

“Ini tanpa sepengetahuan  saya sebagai atasan, tentunya akan saya harus hapus,” terangnya dengan mata terlinang.

Disebutkan, terkait pemalsuan akta tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan diakui adalah ulah  salah satu stafnya dan sudah dilaporkan ke atasan.

“Saya benar-benar kecolongan, saya setres gara-gara masalah ini. Sesuai SOP, akta memang bisa diprint ketika hari libur dengan catatan ada lembur dan prosesnya sesuai prosedur. Yang satu ini memang tidak sesuai SOP,” kesalnya. (338)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.