Angaran Rp587 Juta, Kios di Sentra Pemindangan Direhab

rehab 22222
Mantan Bendahara Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, I Gede Krisna Saputra kembali duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Denpasar dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Rabu (11/9/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Enam unit kios di Sentra Pemindangan Ikan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung dibongkar. Rupanya, bagian atap kios yang berada di sisi barat tersebut semuanya mengalami korosi (pengaratan). Selama proses rehab dalam waktu 120 hari. Para pemindang yang sebelumnya menempati kios itupun untuk sementara direlokasi.

Salah seorang petugas di Sentra Pemindangan Ikan, Anak Agung Gde Ngurah Berata ditemui dilokasi, Rabu (11/9/2024) menyatakan, rehab bangunan kios di sisi barat sudah dikerjakan sejak bulan Juli 2024. Ada sebanyak 6 kios yang bagian atapnya dibongkar. Menurutnya, rehab ini dilakukan bukan karena bocor, melainkan memang untuk penggantian rangka atap yang mana sebelumnya mengunakan rangka besi, sehingga sangat mudah berkarat. Kini rencananya akan diganti dengan kayu. Selain itu, got-got atau saluran air yang sudah mengalami pendangkalan juga akan diperbaiki.

“Di sini wilayahnya kan sangat dekat dengan pantai, sehingga tidak cocok menggunakan besi. Cepat sekali berkarat,” ujarnya.

Selama proses rehab berlangsung, Anak Agung Berata mengatakan, para pemindang yang sebelumnya menempati kios tersebut untuk sementara direlokasi. Hanya saja, relokasinya menyebar. Para pedagang diarahkan untuk menempati kios-kios di sentra pemindangan yang kosong.

“Mereka tidak dipindah ke satu blok, tapi nyebar. Di mana ada kios kosong, itulah yang mereka gunakan untuk sementara,” imbuhnya.

Selain rehab kios bagian barat, Anak Agung Berata mengatakan pada tahun 2025 nanti, sentra pemindangan juga akan menerapkan aturan baru mengenai bahan bakar untuk proses pemindangan akan dialihkan dari kayu menjadi gas elpiji 3 kilogram. Hal ini berlaku untuk semua pemindang yang berjumlah 73 orang. Kebijakan inipun sudah mulai disosialisasikan oleh pihak desa.

“Salah satu pertimbangannya adalah agar tempat pemindangan tidak terlihat kotor dan juga sebagai antisipasi kebakaran,” ungkapnya.

Mengingat beberapa bulan lagi kebijakan tersebut akan diberlakukan, dirinya pun mengingatkan agar para pemindang tidak lagi membeli atau menyetok kayu bakar dari wilayah Besakih, Karangasem dalam jumlah banyak.

Mengenai rencana peralihan bahan bakar ini, salah seorang pemindang Ketut Rai mengatakan aturan serupa sebelumnya sudah pernah diberlakukan. Hanya saja dalam praktiknya, justru terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. Sehingga pemindang kembali menggunakan kayu bakar.

“Sebenarnya kalau dari kualitas, lebih bagus pakai kayu bakar. Pindang lebih gurih dan pemanasannya juga maksimal. Karena bara api itu kan terus hidup,” ujarnya.

Sementara, pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan pembongkaran atap. Rangka besi sudah terlihat. Walau masih kokoh tetapi seluruh bagiannya telah berkarat. Proyek rehabilitasi bangunan di sentra pemindangan ini dikerjakan oleh CV Mekar Sari dengan nilai kontrak Rp587 juta dan selama 120 hari kerja. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.