Angga Sudah Dua Kali Masuk Penjara

DENPASAR | patrolipost.com – Damung Kilimandu alias Angga (34), pelaku penusukan Dominggus Dapa (25) dalam duel geng Sumba, Sabtu (29/6) lalu adalah residivis yang sudah 2 kali masuk penjara. Sebelum kejadian yang menewaskan Dominggus ini pesta miras di Warung Pondok Mangga Mr Odon, Jalan Taman Pancing, Gang Nila, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan mengatakan, tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan pada tahun 2017 atas kasus penganiayaan dengan hukuman 10 bulan. Tahun 2018 terlibat kasus pengeroyokan dan menjalani hukuman selama 20 bulan penjara.

“Saat pesta ulang tahun Sony, temannya, mereka pesta miras. Bir dicampur dengan arak. Kemudian terjadi cekcok mulut dan keributan. Tersangka mengambil pisau di pinggangnya, dan menusuk korban sehingga meninggal di tempat,” ungkap Kapolresta, Rabu (3/7) sore.

Usai diamankan dan introgasi, tersangka mengakui dalam kondisi mabuk saat menusuk korban karena tersangka tidak terima dengan tindakan korban yang memukulnya ketika berusaha melerai orang yang ribut-ribut. Sebelumnya pesta ulang tahun tersebut dihadiri belasan orang dengan memesan tuak dan bir. Dua galon tuak dan satu krat bir sudah habis di awal acara.
Kemudian pihak yang punya hajatan kembali memesan dua galon tuak dan bir. Oleh petugas dipastikan mereka sudah menghabiskan empat galon tuak dan sekitar tiga krat bir.

Setelah menusuk korbannya, tersangka kemudian melempar pisau tersebut ke suatu tempat. Pisau tersebut kemudian diamankan oleh temannya yang bernama Franky dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Barang bukti yang kami temukan ada botol, gallon, sarung pisau dan baju korban. Pisaunya masih kami lakukan pencarian karena informasinya dibawa oleh salah satu temannya,” terangnya

Saat digiring pelaku pun meminta maaf kepada keluarganya dan keluarga besar Sumba atas perbuatannya tersebut.

“Tersangka ini kami kenakan dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selamanya 7 tahun,” tegas Kapolresta. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.