BANGLI | patrolipost.com – Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp 42 juta untuk insentif bendesa adat di tahun 2021. Para bendesa adat menerima insentif Rp 500 ribu per bulan. Direncanakan pemberian insentif dilakukan per semester. Di sisi lain bendesa adat di wilayah desa, insentif didapat dalam bentuk barang.
Kepala Bidang Tradisi Sejarah dan Kepurbakalaan Disparbud Bangli, Putu Candra Rahadi mengatakan, untuk bendesa adat yang ada di wilayah Kelurahan sebanyak 7 bendesa adat. Adapun 7 bendesa adat meliputi bendesa adat Kawan, Tegalalang, Bebalang, Cempaga, Sidembunut, Penglipuran, dan Kubu.
Pemberian insentif sebagai bentuk apresiasi dalam rangka pelestarian budaya. Pemberian insentif perpedoman pada Peraturan Bupati Bangli Nomor 12 tahun 2018 tentang insentif bendesa adat, kelihan banjar adat, banjar adat, dan subak/subak abian.
“Berdasarkan DPA induk maka anggaran insentif bendesa adat sebesar Rp 42 Juta per tahun,” ungkapnya.
Setiap bendesa adat setiap bulannya menerima insentif sebesar Rp 500 ribu. Menurut Putu Candra, pemberian insentif rencana dilakukan per semester.
Disinggung soal insentif bagi bendesa adat di wilayah Desa, mantan Lurah Cempaga ini mengatakan, bendesa adat di wilayah desa difasilitasi oleh Dinas PMD. Memang ada perbedaan dalam penyaluran insentif, yang mana bendesa adat di wilayah desa menerima insentif dalam bentuk barang. Barang yang diterima meliputi besar, gula maupun dupa.
Terkait perbedaan bentuk pemberian insentif tersebut memang sempat menimbulkan pertanyaan. Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi. “Kami akan lakukan evaluasi. Tentu pemberian insentif berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat ini,” ujarnya. (750)