Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bangli Akan Dipangkas

nyoman dacin
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Bangli I Nyoman Dacin. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Sebelum turun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025, Pemkab Bangli telah melakukan efisiensi anggaran. Salah satunya pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin) DPRD Bangli.

Buktinya tahun 2024 anggaran Perdin DPRD Bangli sebesar Rp 18 miliar, sedangkan untuk tahun 2025 dialokasikan anggaran pada APBD sebesar Rp 12,5 miliar. Artinya ada pengiritan Rp 5,5 miliar.
”Sebelum munculnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah telah melakukan pemangkasan anggaran khusus Perdin. Nah dengan adanya Inpres ini tentu anggaran Perdin terancam dipangkas lagi hingga 50 persen,” ujar Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Bangli I Nyoman Dacin, Selasa (18/2/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Nengah Dacin jika merujuk Inpres maka anggaran Perdin DPRD Bangli hanya tersisa Rp 6,25 miliar.

“Sebelum turun Inpres bisa dibilang anggaran Perdin kita paling kecil dibandingkan dengan kabuaten/kota lainya di Bali,” ungkap pejabat asal Desa Jehem, Kecamatan Tembuku ini.

Anggaran perjalanan dinas Rp 12,5 miliar bukan hanya untuk 30 anggota Dewan, tetapi juga tim ahli, pendamping dari sekretariat dan lainnya. Perjalanan dinas itu mencakup keluar provinsi maupun antar-daerah di Bali.

Sementara untuk pemangkasan, kata dia, masih menunggu turunnya surat edaran dari Kementerian serta hasil retret Kepala Daerah. Pihaknya mencermati ada ketidakjelasan dalam Inpres tersebut.

“Apakah yang dipotong dari pagu awal atau dari sisa anggaran yang belum terpakai. Itu yang masih membingungkan,” kata Nyoman Dacin.

Dari total anggaran Perdin Rp 12,5 miliar, untuk bulan Januari saja, anggaran yang telah terpakai Rp 611.987.721.

”Kami masih menunggu aturan baku untuk pemangkasan anggaran, setelah turun Surat Edaran akan dilakukan rapat menyikapi hal ini,” tegas Nyoman Dacin.

Sebelumnya Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika mengatakan terkait adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut wajib dijalankan. Sejatinya Bangli sudah terlebih dahulu melakukan efisiensi dalam semua hal dibandingkan kabupaten lain di Bali.

“Apa pun itu yang namanya instruksi pasti kami jalankan,” tegasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *