JAKARTA | patrolipost.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diterpa isu tak sedap. Firli diduga memeras Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terseret kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Beredar foto pertemuan Firli dengan SYL di gelanggang olahraga (GOR) badminton. keduanya duduk bersebelahan di sebuah kursi panjang, tampak berbincang.
Terkait hal itu, anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha meminta keterbukaan semua pihak soal itu.
”Ini butuh keterbukaan. Jangan sampai rakyat diberi contoh yang kurang baik oleh para pemimpin dan elite terhadap penyelesaian sebuah kasus,” ujar Abdul Rachman Thaha.
Menurut dia, unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus menjaga dan mengembalikan marwah lembaga sebagai penjaga atau benteng negara dari rongrongan korupsi.
”Kembalikan marwah KPK sesuai dengan keinginan rakyat untuk memberantas korupsi di negeri tercinta ini. Para pemimpin dan elite, tunjukan kepada rakyat bahwa negara ini dikelola sesuai aturan undang-undang,” papar Abdul Rachman Thaha.
Menurut dia, adalah tidak mungkin pejabat negara melapor ke polisi soal pemerasan tanpa bukti. KPK juga tidak mungkin menetapkan tersangka sebelum ada bukti.
”Melihat foto yang sudah beredar terlepas dari konteks dan waktunya, publik bisa beropini liar bahwa keduanya sama-sama tersandera dalam kasus tersebut,” papar Abdul Rachman Thaha, anggota DPD dari dapil Sulawesi Tengah itu.
Dia sangat menyesalkan proses penegakan hukum terhadap Menteri Pertanian (SYL) sampai menimbulkan kegaduhan yang sangat luar biasa. Menurut dia, proses penegakan hukum kasus itu mungkin sudah sesuai prosedur, tetapi dalam proses penyelidikan ada sesuatu yang akhirnya menimbulkan kasus baru yaitu laporan pemerasan ke Polda Metro Jaya.
”Dilaporkan ada pemerasan terhadap mentan yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK. Bahkan, ada foto beredar pertemuan antara Mentan SYL bersama Ketua KPK. Secara etika, ini sudah melanggar karena pimpinan atau penyidik KPK tidak boleh bertemu para pihak yang akan terlibat dalam suatu proses hukum,” papar Abdul rachman Thaha.
”Apalagi kabar beredar hari ini yang menjadi konsumsi publik yang sangat mencederai lembaga KPK. Narasinya, salah satu pimpinan KPK meminta upeti kepada Mentan SYL. Secara gamblang dijelaskan dalam kronologis yang beredar itu, bahkan mentan sudah membuat laporan pemerasan ke Polda Metro,” tambah dia.
Dia menambahkan, opini masyarakat pemerasan itu bisa terjadi. Apalagi pimpinan KPK juga beberapa kali tersangkut kasus bahkan ada yang sampai diganti.
”Mentan ini kan basic keilmuannya juga hukum. Kita perlu menjaga lembaga KPK ini. Saya meminta ketua KPK meluruskan persoalan ini secara terbuka, ini persoalan marwah kelembagaan KPK yang menjadi harapan masyarakat terhadap bangsa dan negara,” ucap Abdul Rachman Thaha.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi JawaPos.com, Ketua KPK Firli Bahuri menyangkal melakukan pemerasan. Dia pun membantah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
”Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah SGD 1 miliar itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya SGD 1 miliar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih SGD 1 miliar dolar?” ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10).
Firli mengklaim, tidak ada pimpinan KPK yang melakukan dugaan pemerasan. Dia menekankan, pihaknya selalu menjaga integritas dengan tidak bertemu pihak yang terkait dengan perkara, apalagi bertemu dengan pihak yang tidak dikenal.
Firli menegaskan, ajudannya hanya satu orang. Dengan demikian tidak ada nama lainnya, termasuk seorang bernama Irwan. ”Ada yang bertanya, ajudan saya itu cuma satu orang. Namanya Kevin, enggak ada yang lain,” ucap Firli.
Namun, Firli mengaku melakukan olahraga bulu tangkis dua kali seminggu. Tetapi itu dilakukan di tempat terbuka. Sehingga tidak mungkin bertemu dengan orang untuk melakukan transaksi ilegal.
”Tempat itu adalah tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya,” ucap Firli. (305/jpc)