BANGLI | patrolipost.com – Pemberitaan media terkait dugaan hamilnya tahanan pembuang bayi, disikapi anggota Komisi I DPRD Bangli. Tiga anggota Komisi I yakni, I Dewa Suamba Adnyana, Joko Arnawa dan Ni Wayan Indrawati mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli dan Polres Bangli, Jumat (1/11).
Tujuan yakni untuk mencari kejelasan perihal kasus yang terjadi. Sementara di salah satu sisi, pihak Polres Bangli berkilah kalau prosedur penjagaan tahanan sudah sesuai Standar Oprasi Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kedatangan anggota komisi I DPRD Bangli di Rutan Bangli diterima langsung oleh Ka Rutan Bangli I Made Suwendra. Dalam kesempatan tersebut Ka Rutan I Made Suwendra mengatakan, Ni Ketut J dan I Kadek S yang kesandung kasus pembuangan bayi masih bersatus tahanan titipan kejaksaan. Kedua tahanan dititip di Rutan Bangli sejak Senin (28/10). Setiap tahanan titipan harus menjalani pemeriksaan, termasuk bagi kedua tahanan Ni Ketut J dan I Kadek S.
“Sesuai SOP sebelum dititipkan di Rutan Bangli, dilakukan pemeriksaan badan dan kesehatan kepada kedua tahanan,” ujarnya. Untuk tahanan wanita ada tes kehamilan. “Kami lakukan pengecekan kesehatan, untuk memastikan kondisi tahanan, termasuk ada tes HIV. Memang untuk tahanan wanita ada tambahan yakni cek kehamilan,” jelasnya.
Kemudian untuk cek kehamilan pada Ni Ketut J juga dilakukan oleh dokter Rutan. “Tes kami lakukan saat baru masuk Rutan. Tes menggunakan test pack, dan hasil pertama menunjukan positif. Tapi kami belum yakin sampai test dilakukan tiga kali, namun hasilnya tetap sama. Meksi begitu kami masih ada keraguan dan meminta dokter melakukan tes kembali pada keesokan harinya (Selasa). Tes dilakukan sebanyak tiga kali dan hasilnya tidak berubah,” bebernya.
Kata Made Suwendra, melihat hasil tes maka pihaknya langsung meminta keterangan dari keduanya, baik Ni Ketut J maupun I Kadek S. Pengakuan keduanya bahwa sempat melakukan hubungan intim saat di Rutan Polres Bangli.
“Pengakuan keduanya sempat berhubungan intim saat di tahan di Polres sebanyak 3 kali. Hal tersebut dilakukan di pojokan tempat menjemur pakaian. Penuturan mereka bahwa siang hari ada waktu dimana tahanan keluar dari block untuk berjemur dan waktu itu mereka jadikan kesempatan untuk berhubungan intim,” ungkapnya.
Lebih lanjut, atas kondisi ini Made Suwendra langsung bersurat ke Kejari Bangli dengan tembusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Dirjen Pemasyarakatan. Terkait surat ke Kejari, sebagai pemberitahuan serta meminta untuk dilakukan USG guna memastikan kehamilan dari Ni Ketut J.
“Menurut dokter hasil dari test pack keakuratan 90 persen, namun perlu dipastikan lagi melalui USG,” ungkapnya.
Kata Made Suwendra, pihaknya juga sudah menghubungi pihak keluarga tahanan. Dalam pertemuan itu juga dihadirkan Ni Ketut J dan I Kadek S, saat dikonfirmasi keduanya mengaku sempat berhubungan badan sebanyak tiga kali saat menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Bangli.
“Kami berhubungan intim di saat tahanan dikeluarkan dari kamar tahanan dan dilakukan di bagian belakang ruang tahanan yang bisanya dijadikan tempat tahanan berjemur atau olahraga,” ungkap I Kadek S, seraya menambahkan terakhir berhubungan intim dengan Ni Ketut J tanggal 10 Oktober lalu. Terkait kondisi Ni Ketut J hamil, dengan polos I Kadek S mengaku siap bertanggung jawab.
Dalam kesempatan itu Dewa Suamba sempat menanyakan terkait penanganan yang diberikan kepada tahanan dalam kondisi hamil dan setelah proses persalinan. Kata Made Suwendra, selama masih berstatus terpidana menjadi tanggung jawab negara. Dan sudah barang tentu ada perlakukan khusus bagi tahanan tersebut.
“Dalam kondisi hamil, tahanan diperiksa kesehatanya secara rutin untuk menjamin kondisi janin sehat.Begitu pula pasca melahirkan dan setelah usia anak 2 tahun baru dititipkan kepada pihak keluarga tahanan,” jelasnya. (750)