Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Siswi SMP

ilustrasi 222222
Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD. (ilustrasi/net)

DEPOK | patrolipost.com – Seorang gadis SMP diduga menjadi korban pencabulan anggota DPRD Depok berinisial RK. Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Polres Metro Depok, RK terbukti sebagai pelaku. Kini RK sudah ditetapkan oleh Polres Metro Depok sebagai tersangka.

Penetapan RK sebagai tersangka dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini.

“Sudah (ditetapkan tersangka), barusan kelar,” kata Dwi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Senin (6/1/2025).

“Kita panggil sebagai tersangka. Minta keterangan sebagai tersangka dan beritahu bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Dwi.

Kejadian berawal saat anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024.

Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.

“Kami dari kepolisian sudah menerima laporan. Ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,”

“Yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman laporan dugaan pencabulan tersebut dan belum memiliki bukti-bukti pendukung.

Arya berujar bahwa pihak pelapor yakni orangtua korban dan anaknya selaku korban saat ini sudah dimintai keterangan.

“Kita belum bisa menyebutkan siapa, karena memang belum mendapatkan alat bukti yang mengarah ke sana, jadi ini baru laporan dari pihak pelapor,” ujarnya. (305/jtc)

Pos terkait