SEMARAPURA | patrolipost.com – Secara khusus, Anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana didampingi pengacaranya, I Nyoman Suastika di hadapan awak media, Selasa (14/7/2020) membantah tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada dirinya.
Pengacara I Nyoman Suastika menjelaskan, permasalahan ini menurutnya, berawal dari laporan yang juga dari kader Perindo oleh karena itu diselesaikan di internal partai. Hingga saat ini, sifat kasus ini masih pengaduan masyarakat.
”Hanya saja klien saya ini (Nyoman Mujana) kurang bisa berkomunikasi, dan memahami sebuah kejadian,” beber Nyoman Suastika.
Pihaknya pun mengatakan masalah ini akan diselesaikan di internal partai dulu dan menunggu penyelesaian dari pusat. Mengingat ini menyangkut nama baik dan masa depan partai.
“Pusat dalam hal ini DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Perindo, akan mentelaah ini dengan cermat agar bisa diselesaikan secara kepartaian,” jelas Suastika
Terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu itu, pihaknya menampik, karena menurutnya yang ada hanya administrasi yang kurang sempurna saat proses pencalegan. Saat menit-menit terakhir mendaftar pencalegan, ijzah SMA dari Nyoman Mujana hilang.
“Lalu ketemu foto copy ijazah yang asli, itulah yang dilampirkam untuk mendaftar caleg,” ungkapnya.
Nyoman Mujana pun, Selasa (14/7) hanya menunjukan surat keterangan pengganti ijazah, yang telah hilang yang ditanda tangani Kepala SMAN 1 Semarapura, Drs Dewa Gde Anom SPd tertanggal 27 Mei 2020. Kebetulan ia mengaku tidak membawa foto copy ijazah asli, yang dilampirkannya saat mendaftar sebagai caleg.
Sementara itu dilain pihak Caleg Partai Perindo dapil Klungkung yang juga penyanyi Pop Bali yang gagal merebut kursi DPRD Klungkung I Ketut Margiana ditemui Selasa (14/7) malah dengan tegas menyatakan dirinya ingin kasus ini tetap berproses di jalur hukum.
“Kita ingin tetap berproses dijalur hukum, apalagi saat dua kali diadakan mediasi oleh Partai, belum ada itikad baik dari Nyoman Mujana dan ngotot menjadi anggota DPRD Klungkung. Dirinya sebagai kader partai ingin masalah ini tetap lanjut di proses hukum. Apalagi DPD Partai Perindo Klungkung juga ingin masalah ini lanjut diproses hukum,” ujar Ketut Margiana.
Persoalan laporan pemalsuan ijasah ini sejatinya makin runyam saja, karena KPU Klungkung mengakui menerima ijazah dengan no seri yang berbeda lagi.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara. Dia menceritakan, awalnya ada beberapa tahapan awal untuk pencalonan caleg, yakni pemenuhan syarat calon dan perbaikan syarat calon yang diserahkan partai ke KPU.
Saat pengajuan berkas syarat dari Partai Perindo, ternyata Nyoman Mujana ini ada kekurangan persyaratan, yakni belum melampirkan ijazah SMA. Selanjutnya ada tahap perbaikan, dan akhirnya Partai Perindo melengkapi dokumen yang kurang, termasuk fotocopy ijazah Nyoman Mujana yang telah dilegalisir. Lalu KPU memverifikasi berkas tersebut sesuai ketentuan.
“Verifikasi kami lakukan sesuai ketentuan, yakni foto copy yang sudah dilegalisir. Kami memang hanya sebatas verifikasi, tidak sampai melakukan keabsahan ijazah itu. Keabsahan untuk membuktikan ijazah itu asli atau tidak, harusnya dilakukan dari Parpol. Karena calon ini didaftarkan oleh Parpol,” ungkap Gusti Lanang Mega memastikan.
Dalam perjalanannya, pleno dilakukan dan Nyoman Mujana ditetapkan sebagai calon sementara. Ternyata tidak ada pertentangan dari masyarakat, dan sesuai ketentuan Nyoman Mujana ditetapkan serta diumumkan sebagai calon legislatif dari Partai Perindo Dapil Klungkung. Setelah penguman calon tetap ini, ternyata tidak ada pertentangan dari masyarakat sehingga dilanjutkan dengan pemungutan suara.
“Hasil pemungutan suara, Partai Perindo dapat satu kursi, yakni Nyoman Mujana dari Dapil Klungkung. Baru 8 bulan setelah pelantikan, ada warga dan kuasa hukumnya yang mempertanyakan ijazah Mujana,” jelas Lanang Mega Saskara. (855)